Aniaya Korbannya, 3 Pria Ini Diciduk Polisi di Tanjung Morawa

Sebarkan:
DELISERDANG - Petugas Kepolisian Polsek Tanjung Morawa mengamankan 3 orang pria bernama Doni (35), Robert Erwin Hutapea (39), dan Lamhot Maruli (28), warga komplek perumahan Rori Nata, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Andi Kurniawan pada 1 Februari 2020 lalu.

Penganiayaan yang dilakukan pada korban oleh ketiga tersangka ini berawal saat korban mengunjungi rumah pacarnya Siti Aisyah yang berlokasi di Komplek Perumahan Rori Nata, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat didepan rumah pacarnya, korban memanggil nama Aisyah berulang-ulang dan ketiga tersangka yang sedang duduk di salah satu rumah tidak jauh dari lokasi tersebut mengikuti kata-kata panggilan korban dan mengolok-ngolok korban.

Karena merasa diejek korban menegur ketiga tersangka dengan menyebut “Biasa aja la bang” kepada para tersangka.

Merasa tidak senang ditegur oleh korban, ketiga tersangka yang memang mencari gara-gara ini berdiri menghampiri korban lalu melakukan pengeroyokan hingga korban babak belur.

Korban tidak terima dan melaporkan tindakan yang dilakukan 3 tersangka itu ke polisi, hingga proses berjalan dan ketiga tersangka pelaku penganiaya ini diciduk polisi.

Kini ketiga tersangka harus merasakan dinginnya lantai penjara Polsek Tanjung Morawa untuk proses mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2020) membenarkan pihaknya sudah mengamankan ketiga pria tersangka pelaku penganiayaan.

"Sudah kita amankan di Mapolsek Tanjung Morawa dan kini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," ucap Kapolsek. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini