Sat Reskrim Siantar Tangkap ESP Pelaku Togel

Sebarkan:

Pematangsiantar-Unit lidik Sat Reskrim Polres Pematang Siantar menangkap ESP (41) terduga bandar togel di Kelurahan Parhorasan Kota Pematangsiantar, Senin (3/2/2020) sore sekira pukul 15.45 wib.

Informasi dihimpun, penangkapan dipimpin langsung Kanit Jatanras Ipda Wilson Panjaitan. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah Hp Nokia Warna Hitam berisi Nomor tebakan, 1(Satu) buah Hp Nokia warna putih dan Uang Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Nur Istiono saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi membenarkan dan menyampaikan penangkapan terduga bandar togel ESP berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya pria yang menjual togel, diduga pelaku bandar togel berada di Kelurahan Parhorasan.

"Pelaku diamankan didalam rumah dan dari dalam kamar pelaku ditemukan barang buktinya. Selanjutnya diamankan di Polres untuk proses lebih lanjut," kata Rusdi, Selasa (4/2/2019).

JS


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini