Polsek Medan Labuhan Musnahkan Ganja Kering

Sebarkan:
MEDAN - Polsek Medan Labuhan memusnahkan belasan kilogram ganja kering yang disita dari Syaiful, warga Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Pemusnahan barang bukti dengan cara membakar narkotika golongan I itu berlangsung di halaman Mapolsek Medan Labuhan, Senin (3/2/2020).

Proses pemusnahakan yang disaksikan tim Labfor Polda Sumut dan Kejaksaan Belawan ini tidak dilakukan dengan pembacaan berita acara. Sehingga, tidak terlihat penetapan pembacaan pemusnahan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Deni Lubis yang memimpin pemusnahan ganja yang berusaha dikonfirmasikan tidak mau berkomentar. Sehingga, secara jelas proses pemusnahan tidak diketahui.

Perlu dijelaskan, ganja yang dimusnahkan ini berasal dari sitaan Polsek Medan Labuhan di kawasan Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhandeli.

Diperkirakan ganja yang dimusnahkan didalam tong tadi sebanyak 15 Kg. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini