Polres Tebingtinggi Ringkus 1 Jurtul Togel di Desa Pertapaan

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Seorang pria berinisial MYS (42), warga Dusun VI, Desa Pertapaan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) diringkus petugas Satreskrim Polres Tebingtinggi, karena kedapatan sedang menulis judi jenis togel.

Menurut informasi yang diperoleh, pelaku diamankan di Dusun VII, Desa Pertapaan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, tepatnya di sebuah warung tuak milik warga, Kamis (20/2/2020) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Barang bukti yang berhasil disita yakni, uang tunai sebesar Rp.126.000, 1 unit Hp Nokia warna hitam yang berisikan pesanan angka, 1 buah blok notes berisikan angka, 1 buah kertas karbon dan 1 buah pulpen.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi melalui Kasat Reskrim AKP Ramadhani menjelaskan, penangkapan ini berawal pada Kamis (20/2/2020) malam sekira pukul 20.40 WIB, personil mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di seputaran warung tuak milik warga di daerah tersebut.

"Mendapat informasi itu, personil melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Kemudian pada pukul 21.00 WIB, didapati pelaku sedang berada warung tersebut dan pelaku langsung diamankan ke Satreskrim Polres Tebingtinggi untuk proses selanjutnya," ujar AKP Ramadhani. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini