Perobek Alquran Dibekuk Polrestabes Medan

Sebarkan:
TANGKAP:Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Edizzon Isir didampingi, Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, Sekretaris Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Zulkarnain Sitanggang, MA, Ketua BKM Masjid Raya Al Mashun Medan, Drs H Ulumuddin, MS saat memaparkan kasus penangkapan pelaku perobek Alquran.

MEDAN-Setelah diburu selama enam hari, pelaku perobek Alquran diringkus tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota pada Kamis (13/2/2020) pagi.

Polisi masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus perobekan kitab suci yang terjadi Jumat (7/2/2020) pagi tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Edizzon Isir didampingi, Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, Sekretaris Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Zulkarnain Sitanggang, MA, Ketua BKM Masjid Raya Al Mashun Medan, Drs H Ulumuddin, MS saat merilis kasus ini, Kamis (13/2) di Mapolrestabes Medan mengatakan, pelaku DIM (44) warga Jalan Mahkamah Medan diamankan berdasarkan hasil pengembangan rekaman kamera CCTV.

"Modus pelaku, mengambil Alquran saat salat di Masjid Raya, lalu dibawa ke kamar mandi dan dirobek. Setelah merobeknya pelaku lalu mengantongi sobekan kitab suci itu dan ditebarkan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja persis di depan hotel," katanya.

Kapolrestabes mengimbau warga Medan bisa menerima dinamika yang ada. Meski ada pihak-pihak yang coba mengganggu kondusifitas di Medan.

"Tidak ada tempat untuk siapa saja yang menggangu kondusifitas Kota Medan," jelasnya.

Sekretaris Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Zulkarnain Sitanggang, MA mengatakan dengan tertangkapnya pelaku yang sudah meresahkan umat Islam di Medan, agar diproses hukum.

"Kami berterimakasih kepada Polrestabes Medan dan jajaran atas terungkapnya kasus ini. Kita juga sepakat sama-sama kita jaga Kota Medan menjadi kota yang toleran, damai dan sejahtera. Dan kami sangat mendukung tidak ada tempat bagi orang pemecah belah persatuan dan kesatuan di Medan," jelasnya. 

Sedangkan Ketua BKM Masjid Raya Al Mashun Medan, Drs H Ulumuddin, MS menambahkan, pihaknya bersyukur karena pihak kepolisian dapat menangkap pelaku, sehingga Kota Medan tetap kondusif.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. 

Sebelumnya, pada Jumat (7/2/2020) sekira pukul 08.15 wib, warga Kota Medan digegerkan penemuan robekan kitab suci Alquran di Jalan SM Raja Medan atau persis di depan Hotel Sri Intan Medan. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini