Nunggu Pembeli di Kebun Sawit Langkat, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Sebarkan:
LANGKAT - Dalam Operasi Antik Toba, petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali berhasil menciduk tersangka Andi Supiyatno (45) warga dusun IV Desa Stungkit, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langka, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (13/2/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

Kini tersangka harus berurusan dengan polisi akibat kelakuannya yang sehari-harinya mengedar sabu-sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 21 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan sabu-sabu dengan berat 0,85 gram, 1 buah sekop kecil terbuat dari pipet, 1 buah timbangan elektrik kecil dan 1 buah kaleng rokok.

Informasi yang diperoleh, Jumat (14/2/2020), penangkapan tersangka dilakukan oleh pihak Polres Langkat setelah menerima informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit I Res Narkoba IPTU Rudi Saputra beserta tim meluncur ke tempat yang diinformasikan oleh masyarakat.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlihat tersangka lagi duduk santai dibawah pohon sawit seraya menunggu datangnya pembeli yakni di kebun sawit Desa Stungkit, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Saat polisi melakukan penangkapan, tersangka tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan apapun dan selanjutnya polisi melakukan penggeledahan badan terhadap diri tersangka.

Selain itu, polisi juga melakukan penyisiran diseputar TKP berjarak lima meter dari tempat tersangka. Polisi menemukan kaleng rokok surya yang berisikan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh tersangka saat hendak ditangkap.

Kemudian, personil Satres Narkoba memboyong tersangka ke Mako Polres Langkat guna melakukan pememeriksaan dan pengembangan terkait jaringan narkoba yang dilakoni oleh tersangka selama ini. (Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini