Miliki Sabu, IRT Ini Ditangkap

Sebarkan:
Tersangka (tengah) diapit petugas. 

TANJUNGBALAI-Petugas Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai bekuk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial M alias Mis (48) di Jalan Mesjid Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Sumatera Utara pada Kamis (20/2/2020) sore.

Dari tangan warga Komplek Mujur Link IV Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai ini diamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,15 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Minggu (23/2/2020) mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di Jalan Mesjid Tanjungbalai kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

“Atas informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan, dan hasil penyelidikan melihat seorang perempuan yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan,” ujar Putu. 

Melihat tersangka tersebut, dikatakan Putu petugas langsung melakukan penangkapan, saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu yang terjatuh dari bajunya ke atas tanah.

Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan tersangka mengakui barang haram itu miliknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini