Mendagri Akui AKD DPRD Tebingtinggi, Minta Gubsu Fasilitasi Penyelesaian Masalah

Sebarkan:
Para pimpinan AKD DPRD Kota Tebingtinggi
TEBINGTINGGI - Penetapan susunan komposisi dan personalia Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Tebingtinggi pada tanggal 2 Desember 2019 lalu telah sah.

Hal ini berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri nomor 172/634/OTDA tanggal 31 Januari 2020, yang berisi Kemendagri meminta Gubernur Sumut sebagai wakil pemerintah pusat melakukan fasilitasi penyelesaian, bukan menyatakan tidak sahnya AKD yang sudah ditetapkan.

Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, tindakan dan/atau keputusan rapat paripurna oleh satu atau lebih unsur pimpinan DPRD dalam melaksanakan tugas dan wewenang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dalam surat tersebut juga disebutkan hasil paripurna penetapan AKD yang digelar tanggal 2 Desember 2019 lalu sama hukumnya, jika dipimpin Ketua ataupun Wakil Ketua yang juga sebagai pimpinan dewan.
Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Muhammad Azwar saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.

"Benar, yang kemarin mengatakan SK AKD diteken Wakil Ketua tidak sah, sekarang sudah terbantahkan dengan surat dari Kemendagri," ujar Azwar, Minggu (9/2/2020.

Ia berharap semua pihak harus menghormati keputusan penetapan AKD pada tanggal 2 Desember 2019 lalu.

"Komposisi AKD tidak akan ada perubahan dan administrasi yang kurang akan dilengkapi," ungkapnya.

Adapun susunan komposisi AKD pada rapat Paripurna tanggal 2 Desember 2019, yakni Komisi I diketuai Anda Yasser (PKS), Komisi II diketuai Mangatur Naibaho (PDIP), Komisi III diketuai Jonner Sitinjak (NasDem).

Kemudian, Badan Pembentukan Peraturan Daerah diketuai Tamsil Husni (PDIP), Badan Kehormatan Dewan (BKD) diketuai Syamsul Bahri (PAN), Badan Musyawarah dan Badan Anggaran diketuai Basyaruddin Nasution (Golkar). (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini