Lagi Menunggu Pembeli Bandar Sabu Ini Di Ciduk Polisi.

Sebarkan:


TANJUNGBALAI-TKP Jln Jend Sudirman, Km.V Gang Kenanga Link.V Kel.Sijambi Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang TSK kasus Narkotika jenis Shabu-shabu, Rabu (5/2) sekitar pukul 20.00 Wib.

Hasil penangkapan tersebut personil Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,8 (satu koma delapan) gram dan Uang tunai sebesar Rp.45.000,-.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Putra Jani Purba SH, Kamis (6/2) diruang kerjanya.

Dikatakan AKP Putra Jani Purba SH, penangkapan tersangka Asmadi Panjaitan Alias Madi,19, Wiraswasta, warga Jln Jend Sudirman Km.V Gang Kenanga Link.V Kel.Sijambi Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, berawal adanya laporan dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di Gang Kenanga Link.V Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Lanjut AKP Putra Jani Purba SH lagi, berbekal informasi tersebut, dipimpin Kbo Ipda R Eko dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dilapangan sampai hasil lidik A1, guna mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK.

AKP Putra Jani Purba SH mengaku, personil yang tiba dilokasi melihat TSK Madi sedang berdiri didalam Gang menunggu pembeli narkotika jenis shabu, namun melihat kedatangan petugas, ia (Madi-red) ada membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan sebelah kanannya.

Saat petugas melakukan menginterogasi TSK Madi menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya, selanjutnya menggiring barang bukti dan TSK ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempersangkakan kepada TSK pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 hingga 20 Tahun penjara, Pungkasnya menutup.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini