Dua Jurtul Togel Warga Tanjung Morawa Diringkus Poldasu

Sebarkan:
DELISERDANG - Dua orang pria warga Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang berinisial FE (53) dan UA (42) yang diduga jaringan judi togel KIM dan diduga dikelola bandar berinisial OB, diangkut personil Polda Sumut dari Jalan Irian, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula saat personil Polda Sumut mendapat kabar jika judi togel KIM berhadiah uang yang diduga dikelola Oppung Burian (OB) dan kroninya marak di kawasan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Atas informasi itu, personil Polda Sumut melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, dua orang pria warga berinisial FE (53) dan UA (42) ini langsung diringkus petugas dan digelandang oleh petugas.

Tak hanya itu, petugas juga disebutkan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp merek Nokia warna hitam dan uang sebesar Rp.290.000.

Dari keterangan keduanya, pasangan angka tebakan itu kemudian dikirimkan kepada NUSS alias US. Sementara informasi lain menyebutkan, jika pasangan angka tebakan berhadiah uang itu berlanjut dari US kemudian ke DN (lidik) lalu ke Bandar OB (lidik).

Terpisah, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/2/2020) membenarkan jika ada 2 pria warga Kelurahan Tanjung Morawa Pekan diduga tersangkut kasus perjudian togel KIM diamankan personil Polda Sumut.

"Infonya memang begitu bang, saya dengar," ujar Ilham Harahap. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini