Bawa 26 Kg Sabu di Truk Modifikasi, Dua Pria Ini Gol

Sebarkan:
INTEROGASI:Kepala Badan Narkotika Nasional Sumut Brigjen Pol Atrial, SH saat menginterogasi tersangka. 

MEDAN-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan narkotika antar Provinsi (Aceh-Sumatera Utara-DKI Jakarta).

Selain menangkap dua tersangka Abadi Somad ,45, warga Dusun A Desa Ujng Paco, Kec. Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh dan Marzuki Ahmad,49, warga Jl. Irigasi Krung Nalan Dusun Tgk Di Mane Desa Tufah Kec. Jeunieb, Kab.Bireuen, Aceh juga disita barang bukti 26,5 kg sabu.

Kepala Badan Narkotika Nasional Sumut Brigjen Pol Atrial, SH dalam keterangan persnya, Selasa (25/2/2020) mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada truk Colt Diesel bernopol BM 8108 SD warna kuning dari Bireuen menuju Pekanbaru-Jakarta membawa sabu.

 "Truk kita hentikan di kawasan Jalan Megawati Binjai. Saat kita periksa awalnya tidak ada barang bukti apa pun di dalam truk. Lalu truk kita bawa ke markas. Namun anjing pelacak terus menerus mengendus di bagian tangki truk," ujar Atrial didampingi
Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Sempana Sitepu dan Wadansat Brimob Sumut AKBP UF Ukoli.

Tambah Atrial, bagian tangki dibongkar dan ditemukan 14 bungkus plastik transparan berisi sabu. Kembali anjing pelacak mengendus dibagian perkakas truk.

"Dibagian perkakas truk kita temukan lagi 14 bungkus plastik transparan berisi sabu. Total berat kotor sabu 26,5 kg. Truk ini memang dimodifikasi khusus untuk menyeludupkan sabu dengan tujuan Jakarta via Pekanbaru," tambah Atrial lagi.

"Tersangka Abadi Samad dijanjikan Rp200 juta apabila barang bukti sampai di Jakarta. Kita lakukan pengembangan dari Abadi Samad dan kita tangkap Marzuki Ahmad di Pidie. Operasi kita ini juga didukung oleh Sat Brimob Polda Sumut," terang Atrial.

Barang bukti yang diamankan truk Colt Diesel BM 8108 SD, 2 handphone dan uang tunai Rp10 juta. "Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU Nomor 35 tentang narkotika dan ancaman hukuman mati," tegas Atrial. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini