Rumah Sakit di Tabagsel Teken 7 Poin Komitmen Peningkatan Mutu Layanan

Sebarkan:
PADANGSIDIMPUAN - Pasca implementasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan terkait penyesuaian jumlah iuran program JKN-KIS, 10 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) siap memberikan pelayanan terbaik kepada peserta.

Komitmen tersebut dikukuhkan dalam Pertemuan Pembahasan Matriks Perjanjian Kerja Sama Tahun 2020 dan Komitmen Peningkatan Mutu Layanan Faskes Rujukan, Padangsidimpuan, Rabu (22/01/2020).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Lenny Marlina T. U. Manalu.

Dalam kegiatan ini, masing-masing Direktur Rumah Sakit menandatangani komitmen bersama yang telah disepakati di hadapan Kepala Kabupaten BPJS Kesehatan wilayah kerja se-Tabagsel serta Person in Charge (PIC) JKN di rumah sakit.

Adapun komitmen tersebut terdiri atas 7 poin, sebagai berikut:

1. Tidak melakukan pungutan biaya tambahan kepada peserta di luar ketentuan yang berlaku.

2. Menyediakan sarana dan petugas pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta Jaminan Kesehatan.

3. Tidak melakukan diskriminasi terhadap pasien umum ataupun pasien JKN-KIS.

4. Melaksanakan rujukan berjenjang dan program rujuk balik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta berkomitmen untuk meningkatkan Peserta Program Rujuk Balik sesuai dengan yang telah ditetapkan.

5. Berkomitmen memiliki dan mengirimkan rencana kebutuhan obat bagi peserta JKN-KIS kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Menyediakan ruang perawatan kelas I, II dan III bagi peserta JKN-KIS tanpa kuota atau pembatasan.

7. Melakukan kendali mutu dan Kendali biaya di rumah sakit.

Dalam pemaparannya, Lenny mengatakan, komitmen yang telah ditandatangani merupakan bentuk pernyataan iktikad baik untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab para pihak sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan maupun perjanjian kerja sama.

Ia juga menjelaskan lembaran yang telah ditandatangani nantinya akan diperbanyak, dibingkai dan dipasang di seluruh Kantor BPJS Kesehatan dan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan di wilayah kerja Tabagsel.

Selain sebagai fungsi reminding bagi para pihak, keberadaan lembaran komitmen yang telah ditandatangani tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap pasien peserta JKN-KIS yang akan memperoleh pelayanan di rumah sakit.

"Atas amanat undang-undang, jumlah peserta JKN-KIS akan terus bertambah sehingga sangat dibutuhkan pernyataan komitmen dari pemberi pelayanan kesehatan, dalam hal ini rumah sakit," kata Lenny.

"Adapun perjanjian tertulis yang telah ditandatangani agar dapat diterima dan dipahami supaya kita bergerak dengan pandangan yang sama, untuk meminimalisir terjadinya kesalapahaman pada bulan-bulan berikutnya." terangnya.

Selain penandatanganan komitmen, BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit juga melakukan pembahasan perjanjian kerja sama dengan penyesuaian beberapa klausul yang telah berjalan sejak 1 Januari 2020 yang baru.

Diantara penyesuaian tersebut adalah kewajiban pengimplementasian Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM-RS).

"Sistem ini memungkinkan rumah sakit untuk menampilkan secara langsung ketersediaan ruang rawat, ketersediaan tempat tidur, ketersediaan dokter, serta informasi atau data lainnya secara real time." tuturnya.

Menanggapi pertemuan ini, Direktur Rumah Sakit Permata Madina (RSPM) Sibuhuan mitra BPJS Kesehatan di wilayah Padang Lawas, Mintana Romaito Hasibuan mengungkapkan, pembahasan kerja sama ini sangat membantu pihak rumah sakit dalam memahami aturan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.

Ia mengakui, kerja sama antara BPJS Kesehatan dan RSPM Sibuhuan selama ini berjalan dengan baik.

"Komitmen kami dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN sejalan dengan motto kami, memberikan pelayanan terbaik pada setiap pasien. Kita tidak akan membedakan pasien umum atau pasien peserta JKN-KIS, semua diperlakukan sama," ungkapnya.

Tidak itu saja, dikatakannya, tahun 2020 ini pihaknya tetap fokus memberikan yang terbaik.

"Meskipun dengan atau tanpa penyesuaian iuran JKN-KIS yang ditetapkan oleh Pemerintah," ucapnya.

Sementara itu, secara nasional dilaporkan jumlah rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan terus mengalami peningkatan.

Untuk wilayah Tabagsel, tahun 2020 ini BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan bekerja sama dengan sepuluh rumah sakit, yaitu RSUD Padangsidimpuan, RSU Inanta, RS Metta Medika, Rumkit TK IV 01.07.03, RSUD Tapanuli Selatan, RSUD Gunungtua, RSUD Sibuhuan, RSUPM Sibuhuan, RSUD Panyabungan, dan RSUPM Panyabungan. (Syahrul).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini