Polisi Amankan 3 Orang Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan

Sebarkan:
MEDAN - Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu terhadap kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaludin (55), pihak kepolisian berhasil mengamankan 3 orang pelaku, Selasa (7/1/2020).

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial JN, RN dan HN. Ketiganya diamankan dari lokasi yang berbeda oleh Tim gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan.

"Tiga orang ditangkap dalam kasus pembunuhan Hakim PN Medan masing-masing berinisial JN, RN dan HN yang diamankan dari lokasi yang berbeda," ungkap seorang sumber terpercaya dalam kepolisian, Selasa (7/1/2020).

Saat ini, lanjut dia, pihak kepolisian masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti.

BACA JUGA: (Pembunuhan Hakim) Pura-pura Pingsan Saat Penguburan, Ternyata Wanita Ini Yang Bunuh Suaminya Sendiri

"Saat ini tim gabungan masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jamaludin (55) yang dikenal sebagai Hakim dan Humas PN Medan ditemukan tewas di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kutalimbaru, Deliserdang dengan kondisi mengenaskan di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD, Jumat (29/11/2019) lalu.

Penemuan mayat korban bermula dari sejumlah warga yang hendak pergi menuju ladangnya. Saat itu, warga melihat kondisi mobil berada di dalam jurang bersandar di salah satu batang sawit.

Kemudian, warga melaporkan kejadian tersebut ke warga lain dan meneruskan ke Kepala Desa (Kades) Suka Rame, Doanta Sinulingga.

Kades yang mendapat laporan warga langsung melaporkan hal itu ke Polsek Kutalimbaru. Pihak kepolisian langsung melakukan cek TKP. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini