Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Ternyata Istrinya sendiri, Sewa 2 Pembunuh Bayaran

Sebarkan:
Istri korban Jamaluddin, Zuraida Hanum (ZH)
MEDAN - Petugas kepolisian akhirnya mengungkap kasus pembunuhan terhadap Humas dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55).

Dalam pengungkapan ini, petugas gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan mengamankan 3 tersangka yakni istri korban Zuraida Hanum (ZH) beserta dua eksekutor bayarannnya yakni JB dan R.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa otak pembunuhan tersebut adalah sang istri korban.

"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ungkap Argo kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).

Namun, Argo belum merincikan lengkap mengenai tempat dan waktu penangkapan serta motif pelaku.

"Informasi lebih lengkap akan dirilis oleh Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tersebut," katanya.

Terpisah, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djajadi membenarkan penangkapan terhadap 3 tersangka tersebut. Menurutnya, 3 tersangka diamankan di lokasi berbeda.

"Benar, mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut. Sekarang kami masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti," kata Kombes Andi Rian.

"Sampai saat ini, masih itu dulu informasinya. Nanti kalau ada perkembangan kami kabari," lanjutnya.

Diketahui, dalam kasus ini, pihak Polrestabes Medan telah melakukan rekonstruksi di rumah korban yang berada di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Kota Medan.

Keterlibatan istri korban Zuraida sebagai otak pembunuhan suaminya sangat berbanding terbalik dengan yang diperlihatkan dia saat melihat jasad sang suami di RS Bhayangkara Polda Sumut, Jumat (29/11/2019) lalu.

Bahkan, beberapa kali Zuraida terlihat pingsan dan tidak sadarkan diri. Tak hanya itu, saat pemakaman di kampung halaman korban, Zuraida menunjukkan ekspresi kesedihan.

Sebelumnya, saat ditemui wartawan, Humas PN Medan Erintuah Damanik menjelaskan dari hasil dari autopsi hakim Jamaluddin ternyata sudah meninggal sejak dinihari.

"Kami mendengar hasil visum dinyatakan korban 20 jam sebelumnya sudah meninggal. Artinya jika dihitung mundur 20 jam, itu dia (Jamaluddin, red) meninggal sekitar jam 3 atau 4 subuh," jelasnya, Rabu (4/12/2019) lalu.

Artinya, kata Erintuah, korban Jamaluddin telah dibunuh di rumahnya dan mayatnya dibuang ke areal kebun sawit, Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

"Siapa pelaku yang membunuh, saya belum tau," kata Erintuah.

Mengenai profesi korban selain menjadi Hakim, Erintuah Damanik mengaku tidak tahu. Namun, kata dia, istri almarhum memiliki bisnis properti.

"Istrinya punya bisnis perumahan. Dia juga punya bisnis penimbunan tanah jalan tol dan ada Sawit juga," tuturnya.

Perlu diketahui juga, sebelumnya dihimpun informasi bahwa korban telah berniat untuk menceraikan istrinya, Zuraida Hanum. Gugatan perceraian itu rencananya didaftarkan ke Pengadilan Agama Medan pada 2 Desember 2019.

Namun, rencana itu gagal terlaksana, karena korban Jamaluddin telah ditemukan tewas pada 29 November 2019.

Saat dikonfirmasi mengenai rencana cerai tersebut, kuasa hukum Zuraida Hanum (istri Jamaluddin), Onan Purba mengatakan tidak tahu.

"Sampai hari ini saya belum pernah mendengar istilah itu (penceraian, red), baik dari pemeriksaan saksi-saksi yang didengar disini belum ada. Sampai sekarang belum ada sepatah katapun indikasinya seperti itu," kata Onan Purba beberapa waktu lalu. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini