Polisi Amankan 250 Kilogram Ganja di Padangsidimpuan, 1 Tersangka Ditembak

Sebarkan:
PADANGSIDIMPUAN - Petugas kepolisian dari Polres Kota Padangsidimpuan berhasil mengamankan ganja kering sebanyak 250 kilogram dari dua orang tersangka, Rabu (8/1/2019) malam.

Kedua tersangka yang diamankan yakni Adi Syahputra dan Pandapotan Rangkuti. Keduanya ditangkap pada saat melintas di Jalan Sutan Soripada Mulia, tepatnya di wilayah Bukit Simarsayang.

Penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, terpaksa dilakukan penembakan, karena salah satu tersangka bernama Adi Syahputra mencoba melawan petugas.

Hal ini terjadi karena tersangka menabrakkan mobil truk yang mereka kendarai kepada mobil petugas yang saat itu sedang mencoba menghentikan tersangka.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya pimpin langsung pengungkapan ganja ini.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian melalui masyarakat.

Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan dan saat itu, mobil truk yang dikendarai tersangka melaju kencang. Melihat adanya kecurigakan tersebut, petugas mengejar dan saat itu mobil tersangka menabrak mobil petugas.

"Kami terpaksa mengambil tindakan terukur, karena tersangka melawan dan mencoba melukai petugas," ungkapnya, Kamis (9/1/2020).

Selanjutnya untuk pengembangan kasus ini, lanjut Kapolres, pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan.

"Untuk sementara barang bukti ganja kering sebanyak 250 kilogram tersebut sudah diamankan di Mapolresta Padangsidimpuan," pungkasnya. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini