Pemko Padangsidimpuan Kembali Tertibkan PKL di Pasar Sangkumpal Bonang

Sebarkan:
PADANGSIDIMPUAN - Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan mengerahkan personil Satpol PP, Dishub, dan Dinas Perdagangan, kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL), di kawasan Jalan Thamrin, tepatnya di pasar Sangkumpal Bonang, Kota Padangsidimpuan, Senin (20/1/2020).

Hal ini dilakukan untuk menjalankan Perda Nomor 41 Tahun 2003 tentang peruntukan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan dan Perda Nomor 08 Tahun 2005 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Langkah tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah untuk menertibkan fungsi-fungsi fasilitas umum, terutama di pusat kota agar tidak semrawut.

Sebelumnya, Pemko juga telah berulang kali melakukan penertiban di pusat pasar Kota Padangsidimpuan tersebut.

Penertiban ini melibatkan sebanyak 36 personil Satpol PP, 20 personil Dishub, serta Dinas Perdagangan untuk turun ke jalan-jalan di sekitaran Pusat Pasar Raya Sangkumpal Bonang, Jalan MH Thamrin dan Jalan Patrice Lumumba.

Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin Siregar menghimbau para personil untuk menggunakan cara-cara yang humanis dan kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan perpecahan pada saat penegakan Perda dimaksud.

Sementara, Kadis Perdagangan Ridoan Pasaribu menghimbau agar pedagang yang berjualan di trotoar dan didepan toko untuk segera menempati tempat-tempat berjualan yang telah disediakan pemerintah.

"Adapun Pasar Raya Sangkumpal Bonang, Pasar Inpres Dalihan Natolu Sadabuan, Pasar Inpres Saroha siap menampung para pedagang kaki lima," jelasnya.

Dalam kegiatan penertiban ini, sejumlah barang dagangan terpaksa harus diamankan pihak Satpol PP, sebab beberapa pedagang enggan untuk memindahkan jualannya dari trotoar yang merupakan hak pejalan kaki. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini