Polda Sumut Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu-Sabu, 2 Tersangka Diamankan, 1 Tewas Ditembak

Sebarkan:
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin (Tengah) didampingi Waka Polda Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dan Dir Resnarkoba Kombes Pol Hendri Marpaung saat memaparkan kasus
MEDAN - Sejak menjabat menjadi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Martuani Sormin menggelar press realese pertamanya, pada Selasa (24/12/2019) pagi di Rumah Sakit bhayangkara Medan.

Kali ini, Polda Sumut memaparkan kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 10 kilogram yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumut dari tanggal 18 hingga 22 Desember 2019.

Dalam pengungkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan 3 orang tersangka di lokasi berbeda. Namun, 1 tersangka tewas ditembak petugas, karena berusaha melarikan diri.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, pengungkapan berawal dari petugas Ditresnarkoba Polda Sumut yang menerima laporan masyarakat pada hari Rabu (18/12/2019) bahwa ada 1 orang pria yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

"Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki bernama Iliyas Ishak Lubis (IIL) di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan dan disita barang bukti berupa buah tas ransel berisikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 kilogram yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina," ujar Kapolda didampingi Waka Polda Brigjen Pol Mardiaz Kusin dan Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung.

Dari hasil keterangan dari tersangka Iliyas, lanjut Kapolda, didapatkan informasi bahwa ada 1 orang pria bernama Ibnu Fajar (IF) yang merupakan pelaku narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Sumarsono, Medan Helvetia, Kota Medan.

"Kemudian, petugas melakukan pengembangan pada Sabtu (21/12/2019) dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Ibnu Fajar (IF) dirumahnya dan disita barang bukti berupa 1 buah tas rangsel berisikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 kilogram yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina," ungkapnya.

Petugas terus melakukan pengembangan. Dari hasil keterangan Ibnu Fajar bahwa barang haram tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Suhaimi (SU) yang berada di Lubuk Pakam, Deliserdang.

"Pada Minggu (22/12/2019) di Jalan Lintas Lubuk Pakam, petugas melakukan pengembangan terhadap Suhaimi (SU) yang merupakan pengendali peredaran gelap narkotika jenis sabu dari tersangka Iliyas dan Ibnu Fajar," kata jenderal bintang dua itu.

Kemudian, lanjut dijelaskan Kapolda, sewaktu akan dilakukan penangkapan terhadap Suhaimi, dia mencoba melarikan diri lalu diberi tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas.

"Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Suhaimi dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis, namun pada saat di perjalanan menuju Rumah Sakit, tersangka meninggal dunia," tuturnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin bersama kedua tersangka
Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 114 Ayat 2 Subs. Pasal 112 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Lebih lanjut, Kapolda menambahkan, pihaknya tidak akan ragu untuk memberantas peredaran narkoba di Sumut. Karena narkoba akan menghancurkan generasi penerus bangsa.

"Jangan harap kita bisa maju kalau narkoba ini masih ada. Oleh karena itu, kami harapkan masyarakat mau memberikan informasi tentang peredaran narkoba ini kepada polisi dan kami akan segera tindaklanjuti. Kami tidak akan takut untuk memberi tindakan tegas, keras dan terukur. Termasuk kepada anggota Polda Sumut yang terlibat, akan kami berikan hukuman dan tindakan yang sama," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini