Lagi, Nelayan Tanjung Balai Nginap di Sel

Sebarkan:
Tersangka (tengah) diapit petugas. 

TANJUNG BALAI-Lagi, seorang nelayan diduga pengguna sabu ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai di Kampung Baru / Jln. DTM Abdullah Kel. Tanjung Balai Kota III Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. 

Tersangka Rahmat Rao , 21, warga Kampung Baru / Jln. DTM Abdullah Kel. Tanjung Balai Kota III Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai ditangkap pada Kamis (28/11/2019) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari tangan tersangka turut disita satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,27 gram, HP merk Nokia, uang Rp. 27 ribu. 

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan tersangka dilakukan atas laporan masyarakat bahwa di Kampung Baru / Jln. DTM Abdullah Kel. TB Kota III Tanjung Balai Utara sering terjadi transaksi narkoba.

"Kasat dan KBO beserta para Kanit dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Saat itu, tim melihat seorang pria berdiri di pinggir jalan dan membuang bungkusan ke jalan. Saat diperiksa ternyata berisi sabu," kata Kapolres.

Bersama barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke mako untuk proses selanjutnya.

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 sampai 20 tahun," tambahnya. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini