Dua Pelaku Pengedar Narkotika Diamankan Sat Narkoba Siantar

Sebarkan:

Pematangsiantar-Dua pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari lokasi berbeda pada Minggu (1/12/2019).

Dari informasi dihimpun kedua pelaku warga Kota Pematangsiantar, pertama diamankan seorang pria juru parkir inisial AS (37) di pinggir Jalan Patuan Anggi Kota Pematangsiantar, sekira pukul 11.30 wib. Selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku inisial MIS (47) di Jalan Silaturahim Kelurahan Suka Dame.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga, SH, MSi melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya, SH menyampaikan kedua tersangka diamankan atas informasi diterima bahwa di Jalan Patuan Anggi Parluasan penjual narkoba jenis ganja.

"Informasi langsung ditindaklanjuti petugas Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba, Kanit 2 dan Katim," kata Iptu Rusdi, Senin (2/12/2019).

Setelah petugas melakukan penangkapan terhadap AS, lanjut AKP Rusdi, ditemukan 4 paket ganja kering di kantong celananya. Kemudian dilakukan penggeledahan pada sepeda motor (septor) BK 5828 WAI yang dipakainya. Petugas menemukan sebanyak 91paket seberat 200 Gram Narkotika diduga ganja.

Dari pengakuan AS kepada petugas barang itu diperolehnya dari MIS. Tak mau kehilangan informasi berharga, selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan terhadap MIS.

"MIS ditangkap di depan rumahnya, Jalan Silaturahim dan dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya. Dari atas asbes di dapur rumahnya ditemukan 1 (satu) buah goni diduga berisi daun, ranting, biji ganja kering dan 1 plastik hitam diduga berisi daun, biji, ranting ganja kering yang beratnya 1.800 Gram. Kemudian ada 1 unit timbangan warna orange merk Tanita," ungkap Iptu Rusdi.

Saat diintrogasi petugas, MIS mengakui mendapatkannya dari seseorang bermarga "S". Namun saat dilakukan pengembangan, petugas tidak menemukannya .(js)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini