Polresta Deliserdang Tangkap 18 Pelaku Judi Dadu Putar di Namorambe

Sebarkan:
 DELISERDANG - Personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang melakukan penggerebekan lokasi perjudian dadu putar di Jalan Becek Desa Deli Tua, Kecamatan Deliserdang, Senin (25/11/2019) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolresta Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan, Selasa (26/11/2019) mengungkapkan, awalnya petugas Unit Idik 1 Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan sekira pukul 19.00 WIB, ptugas gabungan berserta anggota Sat Sabhara Polres Deli Serdang melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 18 orang pelaku yang diduga sedang asik bermain judi jenis dadu putar.

"Selanjutnya, petugas membawa 18 orang pelaku serta barang bukti yang telah diamankan tersebut ke Polresta Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Eddy.

Hasil interogasi sementara, lanjut Kapolres, lokasi tempat perjudian jenis dadu putar tersebut telah berlangsung sekitar minggu.

"Lokasi tersebut beroperasi setiap hari mulai sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB dan para pemain yang datang berasal dari berbagai lokasi, ada penduduk setempat dan ada yang dari kampung luar," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai sebesar Rp 1.280.000, 4 piring pemutar dadu, 2 alat pemutar dadu besar, 2 alat pemutar dadu sedang, 2 alat pemutar dadu kecil, 1 papan tulis untuk pengumuman para pemain dadu putar dan kotak tempat tong uang.

"Saat ini para tersangka ditahan untuk proses lebih lanjut," tegas Kapolres. (Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini