Polres Nias Ungkap Kasus Curanmor, 1 Pelaku Diamankan

Sebarkan:
NIAS - Polres Nias melalui Polsek Gido berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisal SB (19), warga Desa Tulumbaho Salo'o Dusun II, Kecamatan Sogae'adu, karena diduga melakukan pencurian sepeda motor milik Sabali Zebua di Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers, Rabu (20/11/2019) menjelaskan, kejadian terjadi pada Kamis (14/11/2019) sekitar jam 1.00 WIB di Jembatan Lasara Idanoi.

Awalnya pelaku yang berjumlah 2 orang berpura-pura membeli mancis dan meminjam sepeda motor dengan memberikan jaminan satu buah HP merk MITO, lalu kedua pelaku kabur dan tidak pulang.

"Pemilik sepeda motor Beat (korban) akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Gido dan Personil Polsek Gido melakukan penyelidikan," ujar AKBP Deni.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Deni, petugas mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Dalam melakukan penangkapan petugas yang dipimpin oleh Ipda Yafao Lase dan Kanit Polsek Gido Listono melakukan penangkapan salah satu pelaku berinisial SB di Dusun III Desa Tulumbaho Salo'o, Kecamatan Gido.

Sementara, 1 pelaku lainnya masih diburu oleh petugas. Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Hp merek MITO, 1 unit sepeda motor Beat warna Hitam dan 1 unit sepeda motor Revo Fit warna Hitam.

"Pelaku dapat dijerat dengan Undang - Undang pasal 363 pasal 1 KUHP," ungkap Deni. (Sokhi waruwu).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini