Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Sungai Deli Ricuh

Sebarkan:
MEDAN - Petugas gabungan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Medan Marelan bersama Satpol PP Kota Medan, menertibkan puluhan bangunan liar di pinggir bantaran Sungai Deli, Jalan Speksi, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (28/11/2019).

Penertiban sejumlah bangunan liar tersebut mendapat perlawanan dari pemilik bangunan. Akibatnya terjadi kericuhan tarik-menarik antara petugas dengan pemilik bangunan tersebut.

Kericuhan mulai melonjak berawal pemilik warung tidak terima barangnya diangkat paksa oleh petugas Satpol PP, sehingga terjadi perlawanan dan keributan mulut.

"Enak saja kalian mengangkat besi yang baru dibeli. Memang pencuri kalian dan tidak punya otak," teriak seorang pria ke arah petugas.

Meskipun mendapat hadangan, petugas membongkar puluhan bangunan liar dengan alat berat.

Dibawah pengawalan petugas Polsek Medan Labuhan, bangunan liar yang selama ini dijadikan lapak jualan berhasil ditertibkan.

Namun, ada sekitar belasan bangunan tidak dibongkar dengan berdiri bendera partai politik. Sebab, seorang pengurus salah satu partai dari Kecamatan Medan Marelan meminta waktu seminggu.

Mendengar permohonan itu, maka pembongkaran akan ditunda dan pemiliknya akan membongkar sendiri.

Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan menegaskan, penertiban dilakukan karena bangunan yang mereka tertibkan berada di kawasan ruang terbuka hijau.

"Sebenarnya kami sudah melakukan sosialisasi penertiban bangunan liar ini berulang kali. Tapi tidak diindahkan maka dilakukan penertiban," kata Sofyan di sela - sela penertiban.

Diterangkannya, penertiban awal sudah dilakukan oleh pihaknya dari ujung Utara persis di Jalan Datuk Rubiah Marelan. Penertiban bangunan liar akan terus dilakukan di sepanjang bantaran Sungai Deli.

"Hari ini kita lakukan penertiban lanjutan, kita targetkan dalam waktu seminggu bersih, dan nantinya di lokasi bantaran yang dilakukan penertiban Camat Marelan melakukan penataan penghijauan dan sebagainya," terangnya.

Camat Medan Marelan, M Yunus mengatakan, pihaknya telah menyurati bangunan liar akan dibongkar sendiri, namun tidak dihiraukan. Sehingga dilakukan pembongkaran secara paksa.

"Kita berharap, dengan penertiban ini akan mengembalikan fungsi penghijauan di sepanjang bantaran Sungai Deli," pungkasnya.

Sementara, Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari ditemui di lokasi penertiban mengatakan, selama penertiban berlangsung. Ia berharap masyarakat mematuhi tata tertib bangunan yang sudah dilarang dalam peraturan daerah Kota Medan.

"Meski sempat ada keributan, dapat kita kondusifkan. Harapannya, bangunan liar ini tidak lagi berdiri, masyarakat kita minta taat peraturan dan hukum," cetusnya. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini