Ketiga Pria Ini Curi Sepeda Motor Orang Mabuk

Sebarkan:
MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Sat Reskrim Polrestabes Medan, meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor milik korban yang sedang mabuk. 

Ketiga tersangka adalah Andreza Siregar (24), warga Jalan Flamboyan Raya Gang Setiabudi Kelurahan Pondok Batuan, Kecamatan Medan Tuntungan, Fery Ardiansyah Marpaung (23), warga Jalan Tanjung Selamat Gang Mesjid Kelurahan Tanjung Anom, Kecamatan Medan Tuntungan, dan Petrus Andre Siburian (27) penduduk Perumahan Milala Tengah Blok S No.1 Desa Namo Bintang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto didampingi Panit Pidum Ipda Dolly yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/11/2019) mengatakan, korban atas nama Taruna Jaya Sinulingga (37) warga Jalan Petunia Raya Kelurahan Namu Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan melintas di Jalan Seroja/Simpang Melati Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan pada Selasa (26/11/2019) sekira pukul 02.00 WIB. 

“Korban yang diduga dalam keadaan mabuk melintas di Jalan Seroja/Simpang Melati dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat warna putih biru BK 2866 AGI. Saat itu korban tiba-tiba pening dan ngantuk sehingga ia berhenti di pinggir jalan,” ujar Kompol Eko Hartanto kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Tak lama sambung Eko, melintas 3 tersangka yang berboncengan sepedamotor Suzuki Smash warna hitam di lokasi.

Selanjutnya seorang tersangka turun dari sepedamotor guna mengecek keadaan korba. Setelah itu tersangka melihat kunci kontak sepedamotor korban masih lengket. 

"Tersangka kemudian melarikan sepedamotor korban. Tak lama berselang Taruna terbangun dan ia tidak mendapati lagi sepedamotornya di lokasi. Korban lalu menghubungi keluarganya dan menceritakan kejadian yang menimpanya. Beberapa saat kemudian keluarga tiba di lokasi dan membawa korban ke Polrestabes Medan untuk membuat laporan," tambahnya.

Masih dijelaskan Kompol Eko, Tim Pegasus yang menerima laporan korban langsung melakukan cek lokasi serta penyelidikan.

Selain itu petugas juga melakukan patroli/hunting di wilayah hukum Polrestabes Medan. Sekira pukul 04.00 WIB Tim Pegasus melintas di seputaran Kampung Sejahtera (eks Kampung Kubur Medan) dan melihat 3 pria gerak geriknya mencurigakan.

Petugas lantas mengamankan ketiganya serta melakukan interogasi. Tersangka mengakui baru saja melakukan pencurian sepedamotor di Jalan Seroja/Simpang Melati dan berniat menjualnya di kawasan eks Kampung Kubur.

“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Eko Hartanto SH SIK MH. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini