MEDAN-Edarkan uang palsu, Sinta Br. Sembiring , 20, warga Jln. Serasi Desa Medan Krio Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang diringkus
Tim Pegasus Polsek Sunggal Polrestabes Medan pada Senin (28/10/2019) sekira pukul
21.00 wib.
Tersangka ditangkap di Jalan Medan Krio Desa Medan Krio Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang tepatnya di Pajak Medan Krio. Turut diamankan barang bukti sebelas lembar uang pecahan Rp 100 ribu, uang asli hasil pengembalian uang palsu sebesar Rp. 397 ribu.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan pihaknya menangkap tersangka atas laporan masyarakat.
"Personil langsung turun ke TKP dan berhasil menangkap tersangka. Ditemukan uang pecahan seratus ribu 11 lembar dan uang asli pengembalian uang palsu sebesar Rp. 397.000," ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui beraksi dengan Siska yang masih terus diburu. " Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Kapolsek. (ka)
Tersangka ditangkap di Jalan Medan Krio Desa Medan Krio Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang tepatnya di Pajak Medan Krio. Turut diamankan barang bukti sebelas lembar uang pecahan Rp 100 ribu, uang asli hasil pengembalian uang palsu sebesar Rp. 397 ribu.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan pihaknya menangkap tersangka atas laporan masyarakat.
"Personil langsung turun ke TKP dan berhasil menangkap tersangka. Ditemukan uang pecahan seratus ribu 11 lembar dan uang asli pengembalian uang palsu sebesar Rp. 397.000," ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui beraksi dengan Siska yang masih terus diburu. " Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Kapolsek. (ka)