Polda Sumut Ringkus 5 Pelaku Spesialis Pencurian Rumah

Sebarkan:
MEDAN - Petugas kepolisian dari Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil meringkus 5 orang pelaku spesialis pencurian rumah kosong.

Kelima pelaku diantaranya, Nofitra Jonson Tampubolon (34) warga Simalingkar yang berperan sebagai pemantau sekitar rumah, Pinolia Pitalis Perangin-angin (38) warga Kwala Bekala yang berperan sebagai pencari rumah sekaligus pengemudi mobil saat aksi pencurian.

Kemudian, Syahrol alias Ompong (35) warga Ladang Bambu Tuntungan yang berperan sebagai penyedia alat dan eksekutor, Sulaiman Ginting (35) warga Desa Munte Karo yang berperan sebagai eksekutor, dan Antony Pandapotan Hutasoit (35) warga Kwala Bekala yang berperan sebagai penyedia alat sekaligus eksekutor.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, kelima pelaku ditangkap atas laporan korban bernama Paham Tarigan (56), warga Jalan Bunga Sedap Malam XI, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.

"Awalnya, Senin (14/10/2019), sekira pukul 17.00 WIB, korban menerima laporan dari menantunya bahwa rumah korban disatroni maling," ujar Andi Rian didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (30/10/2019).

Setelah diperiksa, lanjut Andi, korban telah kehilangan barang-barang berharganya berupa 1 unit TV LED merk LG 32 inch, 1 TV LED merk Changhong, 30 buah jam tangan, 15 cincin emas, 10 kalung emas dan 10 mainan kalung.

"Selain itu, korban juga kehilangan 5 anting berlian, 1 unit HP Samsung dan surat-surat berharga lainnya turut digondol pelaku. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Lalu korban pun membuat laporannya ke Mapolsek Sunggal," ungkapnya.

Atas laporan tersebut, sambung Andi Rian, petugas Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku dari tempat persembunyiannya masing-masing secara terpisah di Kota Medan, pada Senin (28/10/2019).

Dari tangan para pelaku, turut diamankan barang bukti hasil kejahatan, berupa uang tunai Rp 1,6 juta, 1 sepeda motor Honda Vario BK 2141 PHB, 5 HP Android, 12 jam tangan, 1 unit Laptop, 1 TV LED merk Changhong, 1 kalung salib, 5 anting emas, 10 cincin emas, 10 gelang emas, 1 gunting besi, 1 pisau, 3 kunci letter T dan letter L.

"Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini