Dikubur dalam Tanah, BNNP Sumut Amankan 143 Kilogram Ganja di Siantar

Sebarkan:

Foto Screenshot Ganja yang ditemukan dikubur dalam sebuah gudang
MEDAN - Modus penyimpanan narkoba jenis ganja bermacam-macam. Di Kota Pematang Siantar, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil mengamankan 143 kilogram ganja kering yang dikubur didalam tanah.

Petugas menemukan ganja tersebut saat melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Kota Pematang Siantar, Rabu (23/10/2019) kemarin.

Dalam pengungkapan itu, petugas BNN juga berhasil menangkap empat orang tersangka, diantaranya Irma Dinata (26), Jhon Fredy Pangaribuan (46) dan Ahmad Rifani Simatupang (56) dan Budi Hutapea (34).

Sementara, sisa satu orang berinisial AP yang merupakan penguasa gudang masih diburu. Diketahui, AP merupakan bandar bisnis haram itu di daerah tersebut.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial kepada wartawan, Jumat (25/10/2019) menjelaskan, AP merupakan target utama dalam penggerebekan pada hari Rabu kemarin itu.

Ia menceritakan kronologi awalnya ketika petugas mengendus keberadaan AP di rumah Irma di Jalan Tambun Timur, Gang PJKA, Kelurahan Tambun Nabolon Siantar. Namun, saat petugas tiba di rumah itu, mereka hanya menjumpai Irma dan Jhon.

"Selanjutnya, petugas menggeledah rumah itu, dan mendapati ganja seberat 4 kilogram yang diletakkan di bawah rumah. Irma dan Jhon juga diamankan beserta barang bukti. Jhon bertugas membungkus ganja," ungkap Atrial.

Setelah menginterogasi Irma, lanjut Atrial, petugas langsung melakukan  pengembangan dan bergerak menuju gudang yang tidak jauh dari rumah itu.

"Dari gudang itu, petugas menemukan 133 kilogram ganja kering yang dikubur di dalam tanah. Termasuk dua kardus berisi ganja sebesar 6 kilogram," ujarnya.

Kemudian, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Budi dan Ahmad. Budi merupakan kaki tangan AP, sementara Ahmad bertugas sebagai kurir yang mengantar ganja ke pelanggan AP.

"AP memasok barang haram tersebut dari Aceh. Komplotan ini bukan hanya bermain di Siantar, tetapi juga hingga ke luar Sumatera," kata Atrial.

"Selain barang bukti 143 kilogram ganja, petugas juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, dan sepeda motor. Kasus ini akan dipaparkan pekan depan," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini