BPK Temukan Rekayasa Dokumen Pertanggungjawaban di Dinkes Kota Tanjungbalai

Sebarkan:
Dinkes Kota Tanjungbalai
TANJUNGBALAI | Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor : 66.C/LHP/XVIII.MDN/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 pada Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai, ditemukan adanya penyimpangan dalam realisasi anggaran Tahun 2018.

Pada LRA (Laporan Realisasi Anggaran) Dinkes TA 2018, dianggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp36.707.066.393, dengan realisasi sebesar Rp30.356.383.474 atau 82,70% dari anggaran. Dari anggaran dan realisasi tersebut, diantaranya merupakan anggaran dan realisasi belanja bahan pakai habis, serta belanja cetak dan penggandaan pada penyedia YP.

Tim pemeriksa BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja barang dan jasa, dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai (reasonable assurance) atas asersi keterjadian dan kelengkapan, serta keabsahan dokumen/bukti pertanggungjawaban belanja dimaksud.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban secara uji petik atas belanja barang dan jasa, diketahui terdapat realisasi belanja bahan pakai habis, serta belanja cetak dan penggandaan, yang tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp68.584.534.

Berdasarkan hasil konfirmasi dan permintaan keterangan petugas pemeriksa BPK kepada pemilik YP pada tanggal 21 Mei 2019, diketahui bahwa YP tidak pernah menerima pesanan dan tidak pernah menerima pembayaran. YP juga tidak pernah mengeluarkan bukti pembelian/faktur. Selain itu, tanda tangan dan stempel yang tertera pada dokumen pertanggungjawaban bukan tanda tangan pemilik YP dan bukan stempel milik YP.

Tim pemeriksa BPK melakukan konfirmasi dan permintaan keterangan kepada bendahara pengeluaran, diketahui sebanyak 31 dokumen pertanggungjawaban belanja barang pakai habis, serta belanja cetak dan penggandaan dibuat oleh masing-masing PPTK sebagai penanggung jawaban kegiatan.

Dari keterangan PPTK atas nama saudari NS kepada tim pemeriksa BPK menyatakan telah merekayasa 1 (satu) dokumen pertanggungjawaban belanja barang pakai habis sebesar Rp2.000.000. Dari keterangan PPTK atas nama saudara TPN, menyatakan telah merekayasa 1 (satu) dokumen pertanggungjawaban belanja barang pakai habis sebesar Rp1.500.000.

Dari keterangan PPTK atas nama saudara Sus, menyatakan telah merekayasa 16 (enam belas) dokumen pertanggungjawaban belanja barang pakai habis, serta belanja cetak dan penggandaan sebesar Rp60.107.250.

Kemudian, dari keterangan PPTK atas nama saudara DAGS, menyatakan telah merekayasa 13 (tiga belas) dokumen pertanggungjawaban belanja barang pakai habis, serta belanja cetak dan penggandaan sebesar Rp12.450.000.

Dengan demikian, pembayaran belanja barang pakai habis, serta belanja cetak dan penggandaan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang riil sebesar Rp68.584.534.

BPK merekomendasikan kepada Walikota Tanjungbalai agar memerintahkan kepala dinas kesehatan Tanjungbalai menarik kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa dan menyetor ke kas daerah sebesar sebesar Rp68.584.534.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi wartawan pada hari Senin (21/10) kepada Kepala Dinas Kesehatan Tanjungbalai, Burhanudin mengatakan, kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa sebesar Rp.68.584.534 sudah disetorkan seluruhnya ke kas daerah.

Menjawab wartawan terkait adanya rekayasa dokumen pertanggungjawaban belanja barang pakai habis oleh staf PPTK Dinkes Tanjungbalai,dia membantah adanya rekayasa dokumen. "Dari sebelumnya saya sudah menegaskan kepada seluruh anggota saya agar jangan bermain main dengan dokumen pertanggung jawaban," tegas Burhan.(surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini