Kapolsek Langsa Kota Gagalkan Penyeludupan 11 Kg Ganja Kering

Sebarkan:
LANGSA | Belum genap sebulan menjabat Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayani SIK berhasil menggagalkan pemasok 11 bal daun ganja kering dari Gayo Lues ke Kota Langsa, Jumat (13/09/2019).

Kapolres Langsa Akbp Andy Hermawan SIK, yang di dampingi Kapolsek Kota Iptu Ritian Handayani SIK menjelaskan saat Jumpa Pers, berawal dari penangkapan tersangka MY, 68 yang memiliki barang bukti 30 paket ganja kering pada hari Rabu (11/9/2019) sekira pukul 00.30 wib lalu.

Kemudian, kata Kapolres, di hari yang sama pihaknya lakukan pengembangan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Kota sekira pukul 21.30 wib kita berhasil mengamankan dua tersangka lainya berinisial D (47) seorang petani penduduk Desa Uning Puning Kecamatan Putri Betong Kabupaten Gayo Lues dan AR (47) petani penduduk Desa Badak Kecamatan Dabon Gelang Kabupaten Gayo Lues.

Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 11 Bal ganja kering siap edar dengan berat 11 kilogram, 2 buah keranjang bakul, 1 unit sepmor honda beat BL 3022 BD, 1 unit sepmor honda supra X BL 3675 GR dan 3 unit hand Phone.

Dijelaskan, pengembangan dari MY bahwa ganja tersebut didapat dari B dan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa melakukan Penyelidikan sekira pukul 21.30 wib anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa B berada di Wisma Anggek Langsa.

Kemudian, anggota bergegas menuju wisma Anggrek tersebut dan memeriksa setiap kamar yang ada di wisma, tidak lama di salah satu kamar terdapat 3 tersangka saat mau di amankan 1 tersangka berhasil melarikan diri.

Dan pada saat di geledah di dalam kamar wisma di temukan barang bukti 11 bal ganja kering yang siap edar, saat di introgasi kedua tersangka mendapatkan ganja tersebut dari A (DPO) di beli dengan harga Rp 350.000 per bal.

Kemudian kedua tersangka membawa ganja tersebut dari Desa Agusan Kecamatan Blangkeujeren Kabupaten Gayo Lues menuju Langsa dengan mengendarai sepmor menggunakan keranjang yang berisikan 21 bal ganja kering ditutupi batang serai, sementara satu tersangka memantau situasi juga mengendarai sepmor.

Setibanya di Langsa kedua tersangka singgah di penginapan wisma anggrek untuk menunggu pembeli ganja tersebut dan akan dijual seharga 850.000 per balnya.

Seorang pembeli berinisial R (DPO) datang dan membeli 10 bal ganja kering siap edar tersebut namun uang hasil penjualan belum di berikan dan sisanya 11 bal ganja kering yang saat ini di amankan di Polsek Langsa" tutup Kapolres.

Untuk Saat ini tetsangka dan barang bukti di amankan di Polsek Langsa Kota guna penyelidikan lebih lanjut" tutup Kapolres. (Syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini