Polres Tebingtinggi Gelar Rapat Penyusunan Standar Pelayanan Satpas, Ini Paparannya..

Sebarkan:
Polres Tebingtinggi Gelar Rapat Penyusunan Standar Pelayanan Satpas


TEBINGTINGGI | Polres Tebingtinggi menggelar rapat penyusunan Standar Pelayanan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) dan penyusunan Standar Pelayanan SKCK Polres Tebingtinggi bersama Komponen Masyarakat di Aula Kamtibmas Polres setempat, Selasa (20/8/2019).

Rapat dipimpin oleh Wakapolres Tebingtinggi Kompol R. Manurung didampingi oleh Kadishub Kota Tebingtinggi H Syafrin Harahap SH dan Ketua Pujakesuma Tebingtinggi Drs. Rahmat Suud.

Dalam sambutannya, Wakapolres Tebingtinggi Kompol R. Manurung mengatakan, untuk menindaklanjuti kunjungan Kemenpan RI beberapa hari yang lalu, pihaknya harus menuju ke arah pelayanan prima kepada masyarakat.

“Kita semua harus yakin kita bisa melaksanakan standart pelayanan yang kita sepakati. Sat Lantas dan Sat Intelkam sudah mulai berbenah ke arah yang lebih baik, walaupun masih ada kekurangan,” ujarnya.

Dikatakan Kompol Manurung, beberapa temuan yang dilakukan oleh Kemenpan RI sudah perlahan diperbaiki yang mana salah satunya palayanan SKCK telah dipindahkan dari dalam menjadi lebih kedepan sehingga memindahkan masyarakat dalam mengurus SKCK.

“Untuk para pemohon disabilitas juga telah kita sediakan tempat dan kursi roda. Kita juga sudah menyediakan ruang menyusui dan ruang anti rokok,” papar perwira berpangkat melati satu dipundaknya itu.

Berikut paparan Kasat Intelkam dalam penyusunan Pelayanan SKCK Polres Tebingtinggi :

1. SKCK merupakan salah satu syarat pelamar pekerjaan saat ini dan pelajar.

2. SKCK diterbitkan oleh Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek sesuai dengan skala keperluan.

3. Syarat SKCK  dan tahapnya adalah Fotocopy KTP, KK, Akte Lahir dan Pas photo 4 x 6 latar merah 4 lembar, pemohon wajib datang dan tidak boleh diwakilkan, mengambil formulir, rumus sidik jari, mengentri data, cetak SKCK, Verivikasi bayar PNBP diloket.

4. Setiap pembuatan SKCK, Kita berkoordinasi dengan Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Lantas Polres Tebingtinggi untuk mengetahui si pemohon pernah/tidak terlibat tindak pidana.

5. Sesuai dengan PP No. 60 tahun 2016 tentang PNBP biaya SKCK sebesar Rp 30.000

6. Untuk pembuatan SKCK, kita Diawasi oleh si Propam Polres Tebingtinggi untuk menghindari penyimpangan.

7. Kita sudah memiliki fasilitas yang memadai diruang SKCK diantaranya ruang menyusui,  Kursi roda disabilitas, perpustakaan mini, TV, Dispenser, Alat P3k, alat pemadam api, ruangan AC, kotak saran dan parkir disabilitas.

8. Kita juga punya quisioner untuk mengukur sejauh mana kepuasaan masyarakat terhadap pelayanan SKCK dan maklumat untuk pelayanan kepada masyarakat.

9. Siapapun boleh mengurus SKCK selama sesuai syarat dan prosedur, namun catatan tindak pidana tetap kita buat di SKCK Pemohon.

Paparan Kasat Lantas Polres Tebingtinggi :

1. Apabila terjadi razia, dan seseorang tidak punya SIM kemudian polisi menilang STNK nya, itu merupakan hal yang salah seharusnya kendaraan bermotor yang harus ditilang.

2. Masyarakat harus memahami prosedur pembuatan SIM, proses pembuatan SIM yaitu masyarakat membawa surat sehat, membayar biaya setor pembuatan SIM Rp 100.000 perpanjangan Rp 75.000, difoto dan sidik jari oleh petugas pembuat SIM, ujian teori (menggunakan komputer), praktek berkendaraan, SIM berhasil dibuat apabila seluruh tahap selesai dan berhasil.

3. Untuk surat kesehatan tidak wajib dari rumah sakit Polri boleh juga Puskesmas terdekat dari alamat pemohon pembuat SIM.

4. Setiap membuat SIM harus mengikuti prosedur pembuatan SIM tidak boleh tidak hadir.

5. Untuk perpanjangan SIM masyarakat yang beralamat di luar Tebingtinggi boleh membuat pengajuan perpanjangan SIM di Sat Lantas Polres Tebingtinggi.

6. Untuk pembayaran SIM itu ke bank BRI dan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Bank Sumut.

“Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi dan memperbaiki kekurangan pelayanan Polres Tebingtinggi dalam hal pembuatan SIM dan SKCK,” ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan dalam keterangan tertulis.(sdy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini