Dua Pelaku Pencurian Kabel Lampu Jalan Tol Medan Tebing Diproses Polisi

Sebarkan:


PAGAR MERBAU | Pasca penangkapan pada dua orang tersangka pelaku pencurian kabel lampu Jalan Tol Medan Tebing Tinggi, Rabu (21/08/2019) pagi tadi, Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Polres Deliserdang kini melakukan pemeriksaan intensif pada keduanya.

Proses perbal dilakukan setelah pihak Jasamarga Kualanamu Tol pengelola jalan Tol Medan Tebing Tinggi yang diwakilkan oleh Agus Riyanto (55) Manajer Trafight Lalu Lintas Tol Kuala Namu, warga Dusun III Komp. Perumdam No. 82 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang membuat laporan pencurian itu.

Dua Tersangka pelaku Pencurian adalah Mulyadi ( 39) warga Gang jati Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Deliserdang dan Akmal Fahmi (33) warga Dusun I Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Deliserdang.

Polisi juga mengambil keterangan dua orang petugas Security Jalan Tol sebagai saksi dalam kasus Pencurian ini yang mengakibatkan kerugian pihak Jalan Tol sebesar Rp 24.750.000 (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) berupa kabel PJU (Penerangan Jalan Umum).

Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau Ipda Dodi Martha SH menyebutkan dari kedua tersangka pihaknya mengamankan 1 (satu) unit spd mtr merk Mocin warna hitam tanpa No.Pol,1 (satu) buah tas rabsel wrn hitam,1 (satu) buah tang potong wrn kuning, 5 (lima) buah pisau Cutter wrn hijau,2 (dua) potong kabel hitam ukuran 10 mili panjang 7 M,1 (satu) potong kabel hitam ukuran 10 mili, panjang 7 M,1 (satu) potong kabel hitam ukuran 10 mili, panjang 6 M,1 (satu) potongbkabel wrn hitam ukuran 10 mili, panjang 10 M,Potongan kawat pembungkus panjang 4 M dan 1(satu) goni karet pembungkus kabel.

 Dari keterangan kedua tersangka bahwa mereka datang ke Tkp mengendarai 1 unit Sepeda Motor pada hari Selasa, 20.08.2019 pukul. 23.00 Wib dan sepeda motor di simpan di perkebunan Sawit milik PT. Lonsum Tbk.Kemudian tersangka jalan kaki menyebrang melewati persawahan dan sampai di Tkp,Setelah sampai di TKP pelaku melakukan aksinya dgn cara mengorek tanah dgn menggunakan alat dodos kemudian mengambil Kabel yang tersimpan/tertimbun di dalam tanah dan setelah berhasil mengambil kabel pelaku menyeret kabel tersebut ke areal persawahan dan mengupas kabel tersebut untuk mengambil tembaga (isi dalam kabel tersebut) dengan mnggunakan pisau Cuter,Pungkas Dodi.

Kini kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini