PAGAR MERBAU |
Pasca penangkapan pada dua orang tersangka pelaku pencurian kabel lampu Jalan
Tol Medan Tebing Tinggi, Rabu (21/08/2019) pagi tadi, Unit Reskrim Polsek Pagar
Merbau Polres Deliserdang kini melakukan pemeriksaan intensif pada keduanya.
Proses perbal dilakukan setelah pihak Jasamarga Kualanamu
Tol pengelola jalan Tol Medan Tebing Tinggi yang diwakilkan oleh Agus Riyanto
(55) Manajer Trafight Lalu Lintas Tol Kuala Namu, warga Dusun III Komp.
Perumdam No. 82 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang membuat laporan
pencurian itu.
Dua Tersangka pelaku Pencurian adalah Mulyadi ( 39) warga
Gang jati Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Deliserdang dan Akmal Fahmi (33)
warga Dusun I Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Deliserdang.
Polisi juga mengambil keterangan dua orang petugas
Security Jalan Tol sebagai saksi dalam kasus Pencurian ini yang mengakibatkan
kerugian pihak Jalan Tol sebesar Rp 24.750.000 (dua puluh empat juta tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah) berupa kabel PJU (Penerangan Jalan Umum).
Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau Ipda Dodi Martha SH
menyebutkan dari kedua tersangka pihaknya mengamankan 1 (satu) unit spd mtr
merk Mocin warna hitam tanpa No.Pol,1 (satu) buah tas rabsel wrn hitam,1 (satu)
buah tang potong wrn kuning, 5 (lima) buah pisau Cutter wrn hijau,2 (dua)
potong kabel hitam ukuran 10 mili panjang 7 M,1 (satu) potong kabel hitam
ukuran 10 mili, panjang 7 M,1 (satu) potong kabel hitam ukuran 10 mili, panjang
6 M,1 (satu) potongbkabel wrn hitam ukuran 10 mili, panjang 10 M,Potongan kawat
pembungkus panjang 4 M dan 1(satu) goni karet pembungkus kabel.
Dari keterangan
kedua tersangka bahwa mereka datang ke Tkp mengendarai 1 unit Sepeda Motor pada
hari Selasa, 20.08.2019 pukul. 23.00 Wib dan sepeda motor di simpan di
perkebunan Sawit milik PT. Lonsum Tbk.Kemudian tersangka jalan kaki menyebrang
melewati persawahan dan sampai di Tkp,Setelah sampai di TKP pelaku melakukan
aksinya dgn cara mengorek tanah dgn menggunakan alat dodos kemudian mengambil
Kabel yang tersimpan/tertimbun di dalam tanah dan setelah berhasil mengambil
kabel pelaku menyeret kabel tersebut ke areal persawahan dan mengupas kabel
tersebut untuk mengambil tembaga (isi dalam kabel tersebut) dengan mnggunakan
pisau Cuter,Pungkas Dodi.
Kini kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian
dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.(wan)