![]() |
| Kapolrestabes Medan saat menyerahkan sepeda motor kepada korban. |
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira pada wartawan Senin (29/7) mengatakan penangkapan tersangka di sebuah hotel kawasan Tembung berawal dari laporan korban Fatimah Sari (38) yang dirampok di Jl Benteng Hilir Bandar Khalipah Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara pada Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Saat itu pelaku yang berjumlah dua orang, memepet korban dan mengancamnya dengan pisau, lalu merampas sepeda motor Honda Vario BK 5643 AGN, handphone, ATM, dan uang Rp25 Juta," kata Kapolrestabes Medan.
Polisi yang mendapatkan laporan ini, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhasil mengidentifikasi pelakunya.
"Tersangka Irfan diamankan di hotel Tembung. Namun saat dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti, tersangka melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dengan pisau," tambah Kapolrestabes Medan.
"Selanjutnya, tembakan peringatan diberikan namun tidak diindahkan sehingga petugas melakukan tembakan ke arah dada tersangka," terangnya.
Seketika tersangka tersungkur dan sempat dlarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Jl KH Wahid Hasyim untuk menjalani perawatan medis.
Namun nyawa korban tidak tertolong, kehabisan darah. "Tersangka merupakan residivis kasus perampokan yang telah berulang kali melakukan aksinya," terang Kapolrestabes Medan. (ka)

