P. SIANTAR | Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu, S.IK, M.Si melalui Kanit Jatanras Iptu Yuken Saragih memimpin Hunting Balap Liar di wilayah hukum Pematangsiantar.
Hunting dan Knalpot Blong dilaksanakan dalam rangka antisipasi 3C dan peredaran jual beli Sepeda Motor Bodong, terdiri dari 3 (tiga) Tim. Yakni satuan Fungsi Resese Kriminal, Intelkam, Sabhara dan Lantas.
Kapolres Pematangsiantar saat dikinfirmasi melalui Plh Humas Aipda Napena Surbakti menyampaikan kegiatan tersebut telah berlangsung sejak tanggal 11 Juli 2019, selain balap liar dan knalpot blong, petugas juga mencek sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan (SIM dan STNK).
"Selama pelaksanaan kegiatan sebanyak 94 unit yang menggunakan knalpot blong berhasil diamankan petugas. Hunting dilakukan dengan cara mengejar dan memberhentkan pengguna Sepeda Motor yang menggunakan knalpot Blong dan yang dicurigai Bodong guna dilakukan pemeriksaan dan penindakan Tilang dan penahanan kepada pengguna ranmor (kendaraan bermotor) Bodong," kata Napena Surbakti, Jumat (26/7/2019).
Lebih lanjut disampaikan, saat pelaksanaan Hunting Tim dapat mengamankan pelaku Curanmor.
"Tim mengamankan pengendara Roda 2 (dua) dengan mengendarai Satria Fu tanpa body samping dan lampu dengan berbonceng tiga, diberhentikan di Jalan Patuan Anggi. Tidak dapat membuktikan kelengkapan surat-surat kendaran, Sepeda Motor berikut pengendara beserta dua orang temannya diamankan di Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan," ujar Napena Surbakti.
Saat diintrogasi petugas, ketiganya berinisial WS, RH dan DS menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut diambil dari Panambean Spinggan Kabupaten Simalungun. Tepatnya di parkir diluar Warnet marga Manihuruk.(js)
Hunting dan Knalpot Blong dilaksanakan dalam rangka antisipasi 3C dan peredaran jual beli Sepeda Motor Bodong, terdiri dari 3 (tiga) Tim. Yakni satuan Fungsi Resese Kriminal, Intelkam, Sabhara dan Lantas.
Kapolres Pematangsiantar saat dikinfirmasi melalui Plh Humas Aipda Napena Surbakti menyampaikan kegiatan tersebut telah berlangsung sejak tanggal 11 Juli 2019, selain balap liar dan knalpot blong, petugas juga mencek sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan (SIM dan STNK).
"Selama pelaksanaan kegiatan sebanyak 94 unit yang menggunakan knalpot blong berhasil diamankan petugas. Hunting dilakukan dengan cara mengejar dan memberhentkan pengguna Sepeda Motor yang menggunakan knalpot Blong dan yang dicurigai Bodong guna dilakukan pemeriksaan dan penindakan Tilang dan penahanan kepada pengguna ranmor (kendaraan bermotor) Bodong," kata Napena Surbakti, Jumat (26/7/2019).
Lebih lanjut disampaikan, saat pelaksanaan Hunting Tim dapat mengamankan pelaku Curanmor.
"Tim mengamankan pengendara Roda 2 (dua) dengan mengendarai Satria Fu tanpa body samping dan lampu dengan berbonceng tiga, diberhentikan di Jalan Patuan Anggi. Tidak dapat membuktikan kelengkapan surat-surat kendaran, Sepeda Motor berikut pengendara beserta dua orang temannya diamankan di Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan," ujar Napena Surbakti.
Saat diintrogasi petugas, ketiganya berinisial WS, RH dan DS menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut diambil dari Panambean Spinggan Kabupaten Simalungun. Tepatnya di parkir diluar Warnet marga Manihuruk.(js)

