BNN Miskinkan Bandar Narkoba Tarmizi

Sebarkan:
MEDAN | Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan BNNP Sumut menyita uang Rp 2,5 Miliar, 10 mobil dan 4 rumah hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisnis narkoba milik tersangka Tarmizi (50) warga Tanjung Balai beserta anak dan menantunya.

Direktur TPPU BNN RI Brigjend Pol Bahagia Dachi didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Drs Atrial SH dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Hendrik Marpaung mengatakan, aset bernilai fantastis ini milik tersangka Tarmizi dan anak serta menantunya yang dibekuk BNN pada Rabu (3/7) lalu.

"Selain Ya, anak serta menantunya, BNN sebelumnya juga membekuk 7 tersangka lainnya yang terlibat dalam upaya penyelundupan 74 Kg sabu asal Malaysia dengan modus operandi disembunyikan di dalam ban mobil dan melakukan transaksi narkoba di tengah perairan di Kabupaten Asahan dan Aceh Tamiang," ujarBahagia dlam keterangan persnya di Kantor BNNP Sumut, Jumat (12/7/2019) pagi,

Tarmuzi yang berprofesi sebagai pelaut ini diketahui memiliki aset berupa uang dalam rekening sebesar Rp 2,5 miliar, 10 mobil, 4 rumah dan kos-kosan.

Selanjutnya BNN melakukan pengembangan dengan melakukan penyitaan terhadap seluruh aset tersangka yang termasuk TPPU bisnis narkoba jaringan internasional.

"Tersangka merupakan jaringan internasional, itu diketahui setelah kita buka daripada jaringan mereka. Yang paling menarik karena memang TPPU ini melibatkan keluarganya, jadi sangat menarik," terangnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini