2 Kurir Ini Sembunyikan 39 Kg Ganja di Hotel

Sebarkan:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo saat paparan pengungkapan kurir ganja.
MEDAN|Dua kurir ganja yakni berinisial SH (39) warga Jl Kontiner Desa Badak Kecamatan Blang Pagayo Kabupaten Blang Kejeren Aceh, dan KH (26) warga Jl Desa Simpur Jaya Kelurahan Jaya Kecamatan Ketambe Aceh diciduk petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di Hotel Anggrek Kamar 04 Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (30/6/2019) kemarin.

Dari tangan tersangka disita barang bukti 39 kg ganja. "Dua tersangka membawa 39 bal ganja yang dibalut dengan lakban coklat ini dibawa pelaku dengan menaiki 1 unit mobil pick up grand max BK 9961 EN dari Blang Kejeren Aceh menuju Medan. Sesampainya di Jalan Setia Budi Ujung Medan Tuntungan kedua pelaku lalu menginap di Hotel Anggrek, disana pelaku membawa barang bukti ke kamar," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).

Tambah Dadang, gerak gerik kedua pelaku yang mencurigakan, ternyata sampai ke pihak berwajib. Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang menerima laporan itu menindaklanjutinya dengan menggerebek kamar kedua pria di hotel tersebut.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti 39 kg ganja yang sekaligus memboyongnya ke komando.

"Rencananya narkoba ini akan diedarkan di Medan. Semoga dengan pengungkapan ini dapat mengurangi peredaran narkoba di Medan," tukasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara tersangka kurir mengaku nekat karena tergiur uang Rp10 Juta. "Perkilonya dapat upah Rp250 Ribu, dikali 39 kilo jadi mendapat sekitar Rp10 Juta," kata SH di hadapan wartawan.

Tambah SH, upah ini nantinya akan dibagi dua dengan tersangka KH (26) warga Jl Desa Simpur Jaya Kelurahan Jaya Kecamatan Ketambe Aceh yang berperan sebagai supir mobil pick up. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini