Polri: Total Tersangka 3 Orang
MEDAN|Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, mengatakan, tersangka kasus kebakaran pabrik mancis bertambah menjadi 3 orang. Ketiganya yakni pemilik (Owner) pabrik Indramawan yang merupakan warga Jakarta, Manajer Burhan, dan Supervisior Lisma.
"Statusnya sudah tersangka. Untuk sementara mereka akan dikenakan pasal 359 KUHP (kelalaian hingga meninggal dunia) dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Tatan dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Sabtu (22/6/2019) malam.
Informasi sebelumnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pemilik pabrik mancis, yang bercabang di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, terbakar dan merenggut 30 nyawa manusia. Pengusaha bernama Indramawan itu ditangkap di salah satu hotel bintang 5 di Medan, pada Sabtu (22/6/2019) sore.
BACA JUGA: Big Bos Pabrik Mancis Maut Dikenakan Pasal Berlapis
Penangkapan dilakukan oleh petugas dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Binjai bersama Ditkrimum Polda Sumatera Utara, atas perintah Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, kepada Kanit Reskrimnya AKP Wirhan Arif.
"Selama ini bos besarnya berdomisili di Jakarta. Tadi sore, saat berada di salah satu hotel bintang lima di Medan berhasil kita tangkap," kata AKP Wirhan Arif.
Hingga saat ini, jumlah tersangka menjadi 3 orang. Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.(red)

