22,5 Kg Ganja Dibakar Satres Narkoba Polrestabes Medan

Sebarkan:
MEDAN|Sebanyak 22,5 Kg barang bukti ganja dimusnahkan Satres Narkoba Polrestabes Medan di depan Gedung Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (19/6/2019) pagi.

Barang bukti tersebut hasil penangkapan 3 tersangka yang diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Ketiga tersangka yakni ID yang diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) tanggal 15 April 2019 dengan barang bukti ganja seberat 361,17 gram, JF alias J diamankan berdasarkan LP tertanggal 27 Maret 2019 dengan barang bukti ganja seberat 176 gram dan HS alias H diamankan berdasarkan LP tanggal 22 April 2019.

"Jumlah barang barang bukti yang kita musnahkan hari dari 3 tersangka seberat 22,5 kg," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo kepada wartawan.

Proses pemusnahan yang dipimpin Kasat Narkoba dan Wakasat, Kompol Pardamean Hutahean itu disaksikan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU), pengacara dan 3 tersangka.

Seperti diketahui, satu dari tiga tersangka yang diamankan ini merupakan mahasiswa USU yang diciduk petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan dari dalam kamar kos di Jalan Bangun, Pasar III, Kecamatan Medan Selayang beberapa waktu lalu.

Petugas saat itu mendapat informasi soal adanya pengedar ganja di wilayah Pasar III Kecamatan Medan Selayang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Petugas menyita barang bukti 22 bungkus ganja kering siap edar dengan berat total 22 Kg. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini