18 Kasus Kriminal Berhasil Diungkap Sat Res Polres Pematangsiantar Dalam Ops Mantap Brata

Sebarkan:

Pematangsiantar - Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus kriminal selama operasi Mantap Brata dan dilanjutkan Operasi Ketupat Toba tahun 2019.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim AKP D Ompusunggu, Jumat (14/6/2019) mengatakan dari 18 kasus tersebut terdiri atas 11 kasus judi Hongkong, 6 kasus Togel dan 1 kasus Dam (domino) Batu.

"Telah diamankan 18 tersangka, 11 tersangka telah dilimpahkan dan disini ada 7 (tujuh) tersangka yang masih dalam proses Lidik. Dari Polsek Siantar Marihat ada 1 kasus Togel dan Polsek Siantar Martoba 1 kasus judi Hongkong. Berikut barang bukti yang diamankan berupa alat judi Dam Batu, rekapan judi secara manual juga secara elektronik, uang tunai sebesar Rp. 1.047.000, dan telepon seluler," Kata Kapolres.

"Para tersangka dijerat pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Kapolres Pematangsiantar.

Sementara untuk Kasus Narkoba, Kapolres Pematangsiantar mengungkapkan bahwa untuk Kota Pematangsiantar pengedar yang paling banyak ditemukan di Wilkum Siantar Barat. Para pelaku dominan rata-rata usia 30 - 35 tahun.



Dalam pemaparannya, Kapolres Pematangsiantar menyampaikan  sejak bulan Januari hingga Juni 2019 Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 61 Laporan Polisi dengan 82 orang tersangka yang diamankan, dengan 63 orang kategori pengedar besar dan kecil. Selanjutnya sebanyak 19 orang kategori pemakai narkoba.

Ada juga 2 tersangka wanita sebagai pengedar sudah dilimpahkan. Barang bukti yang diamankan berupa Narkotika jenis Daun Ganja Kering sebanyak 390,32 gram, Narkotika jenis Sabu sebanyak 365,2 gram dan Narkotika jenis Extacy sebanyak 66O Butir.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi didampingi Kasat Narkoba AKP Eduar, SH menegaskan akan tetap memerangi dan memberantas peredaran Narkoba hingga Kota Pematangsiantar bersih dari Narkoba.

"Dengan kita tangkap terus para pengguna dan pengedar, yakinlah bandar-bandar kecil hingga besar akan hilang. Dan tak akan mau lagi masuk ke Siantar" ujar Heribertus Ompusunggu.

Di Siantar ini, lanjut Kapolres, belum ada ditemukan tempat produksi Narkoba. Namun hanya sebagai daerah lintasan. Diduga barang (Nakoba) masuk dari Medan, Tanjung Balai dan Labuhan Batu.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika tahun 1999 dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun ke atas," ujar Kapolres. (JS). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini