Kasus Wabup Paluta Berbuntut Panjang, Hakim PN Padangsidimpuan dan JPU Dilaporkan ke KY dan KPK

Sebarkan:


Paluta-Diduga terima suap Rp. 1,5 M, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Lucas Sahabat Duha, SH dan dua Hakim lainnya, Angreana RE Sormin SH dan Cakra Tona Parhusip, SH  dilaporkan Dewan Pengurus Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat (Gempar) Padang Lawa Utara dan Ikatan Pemuda Mahasiswa Islam (IPMI) Padang Lawas Utara, ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain para hakim tersebut, JPU Horas Erwin Siregar SH dan JPU Ferawaty Manalu SH dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, turut dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan KPK.
“Pengaduan ini, terkait dugaan suap kepada Hakim dan Jaksa sebesar 1,5 milliar Rupiah dari terdakwa H. Hariro Harahap, SE Wakil Bupati Padang Lawas Utara yang tertangkap tangan melakukan money politik pada 14 April 2019 lalu” ujar Ahmad Fadli Lubis Ketua IPMI Padang Lawas Utara di dampingi Risky Romadhansyah Harahap Ketua GEMPAR Padang Lawas Utara

“Pemberian suap ini diduga untuk meringankan tuntutan dan vonis terdakwa Horiro yang Cuma dituntut 3 bulan penjara, dan kemudian divonis satu bulan penjara ditambah denda lima juta rupiah,” Katanya kepada Wartawan saat melalui pesan watsappnya, Minggu (12/5/2019).

Sebelumnya diketahui tangal 8 Mei 2019 lalu,terdakwa H. Hariro Harahap di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan di vonis oleh mejalis hakim yang dipimpin Lucas Sahabat Duha, SH dengan kurungan penjara satu bulan dan denda lima juta rupiah. Padahal pasal yang ditimpakan kepada H. Hariro Harahap beserta 14 orang tim suksesnya, yakni pasal 523 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

Menurut Ahmad Fadly Lubis, terdapat banyak keanehan selama proses persidangan.
“Pada persidangan tanggal 8 Mei kemarin, terjadi keanehan. Saat itu merupakan agenda tuntutan JPU, namun pada hari itu juga hakim langsung menjatuhkan vonis,” ujar Ahmad.

Persidangan kasus dengan terdakwa H. Hariro Harahap CS ini diduga banyak yang tidak wajar dan hanya berlangsung 3 kali persidangan. Sidang pertama Kamis 2 Mei 2019, dengan agenda Pemeriksaan Saksi Saksi, Pembacaan Dakwaan dan Pemeriksaan Terdakwa. Sidang kedua pada tanggal 3 Mei 2019, dengan agenda Mendengarkan keterangan Terdakwa.

Sidang ke tiga, 6 Mei 2019 ditunda karena Surat Tuntutan Belum Turun dari Kejatisu. Sidang ke empat, pada tanggal 7 Mei 2019, kembali ditunda dengan alasan yang sama yakni Surat Tuntutan Belum Turun dari Kejatisu. Dan pada tanggal 8 Mei, dilakukan Pembacaan Tuntutan dan langsung Vonis.

Menanggapi Putusan Hakim ini, Jaksa dan terdakwa sama sama menyatakan pikir pikir. Hingga 13 Mei 2019.

“Melihat rentetan persidangan kasus ini, layak diduga adanya permainan  dan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Prilaku Hakim,” katanya.

Kasus ini berawal pada 14 april 2019 lalu, Pada saat masa tenang kampanye, H. Hariro Harahap beserta 14 orang tim sukses tertangkap OTT Polres Tapanuli Selatan di Rumah Dinas Wakil Bupati Padang Lawas Utara. Dalam OTT ini, polisi menemukan seribu limaratus lebih amplop berisi uang 100 – 200 ribu, yang siap dibagi bagikan kepada pemilih.

H. Hariro Harahap membagi bagikan Amplop berisi uang tersebut, untuk memenangkan istrinya, Masdoripa Siregar Caleg dari Partai Gerindra.

“Saat ini kami sedang di Jakarta guna melaporkan kecurangan-kecurangan yang dilakukan Hakim dan jaksa itu,Selain itu kami juga sudah melaporkan Bawaslu Kabupaten Paluta ke Bawaslu RI ” ujar Ahmad Fadli Lubis  Ketua IPMI Padang Lawas Utara di dampingi Risky Romadhansyah Harahap Ketua GEMPAR Padang Lawas Utara.(Tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini