Padangsidimpuan- Kepala desa Purwodadi, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Tagor Saleh Harahap bersama adik kandungnya Taufik Harahap dipanggil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan. Pasalnya, pemanggilan ini berkaitan penggunaan dana desa (DD) di desa Purwodadi.
Kasubbag Humas Polres Padangsidimpuan Iptu Maria Marpaung kepada wartawan, membenarkan bahwa pada pukul 15.00 Wib, 22 April 2019 kepala desa Purwodadi dan adik kandungnya dipanggil terkait penggunaan dana desa.
"Benar Kades Purwodadi dipanggil karena ada laporan masyarakat tentang pengalihan Dana Desa untuk Pembangunan Pendopo Musyawarah Desa Purwodadi," ucap Kasubbag Humas Polres Padangsidimpuan Iptu Maria Marpaung kepada wartawan, Senin, (22/04/2019).
"Tapi untuk lebih jelasnya terkait duduk persoalan langsung aja ke Kanit 2 Sat Reskrim Polres," katanya menambahkan.
Ipda Syur Tomik Purba, Kanit 2 Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan ketika dihubungi juga membenarkan pemanggilan Kades Purwodadi Tagor Saleh Harahap dan Aduknya Taufik Harahap.
"Akan tetapi mengingat masih belum tuntas kerja kita terkait pengamanan pemilu 2019 maka saya tidak bisa jelaskan secara detail," ucapnya.
Sementara itu anggota DPRD Padangsidimpuan, Hasanuddin Sipahutar menegaskan tidak dibenarkan pengalihan dana desa untuk tempat usaha pribadi. Ucap Hasanuddin kepada wartawan, Selasa, (23/04/2019).
"Jika ada maka hal tersebut sangat merugikan negara, dan harus segera ditangani serius oleh pihak kepolisian," jelasnya kepada wartawan.
Terpisah, terkait hal ini metro-online.co mencoba menghubungi kepala desa Purwodadi Tagor Saleh Harahap lewat telepon dan pesan Whatsapp, Selasa, (23/04/2019), tidak ada jawaban atau belum bisa memberikan keterangan. (Syahrul)

