Pria Ini Tertangkap Miliki Upal

Sebarkan:
DITANGKAP:Ikhwansah pemilik uang palsu yang diamankan Polsek Delitua.

DELITUA | Ikhwansah (38), warga Jalan Jamin Gintin, Simpang Gardu, Kelurahan Sidomuliyo, Kecamatan Medan Tuntungan, ditangkap Polsek Delitua pada Kamis (11/4/2019) lalu.

Pasalnya, pria ini miliki dan hendak mengedarkan uang palsu (upal) di Jalan Pintu Air IV, Gang Satu, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Informasi diperoleh, pada Kamis (11/4/2019), Polsek Delitua yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Pol. Idem Sitepu SH melakukan patroli di seputaran Jalan Pintu Air IV, Gang Satu, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Saat itu tim dihampiri masyarakat dan melaporkan di Jalan Pintu Air IV, Gang Satu, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, akan ada transaksi uang palsu.

‬Mendapat Informasi tersebut, Polsek Delitua langsung meluncur ke lokasi sekira pukul 16.30 Wib.

Begitu tiba di lokasi, tim melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai dengan yang dilaporkan warga. Saat itu juga pria tersebut langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, disita 1 buah tas sandang berisikan 4 lembar uang pecahan Rp.100.000, 6 lembar uang pecahan Rp 50.000, dan 2 lembar uang pecahan Rp 20.000 yang diduga uang palsu.

Dengan penemuan itu, tersangka bersama barang buktinya, langsung diboyong ke Polsek Delitua untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol. Idem Sitepu SH kepada wartawan menjelaskan, saat ini pihaknya telah menahan tersangka.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 244 KUHP sub 245 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ujar Kanit Reskrim. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini