Maling HP Ini Akhirnya Menginap di Sel

Sebarkan:

MEDAN-Tim Unit Reskrim Polsek Helvetia amankan dua tersangka pencuri handphone (HP) dari Jalan Budi Luhur Gg.Batak Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia pada Kamis (18/4/2019) sekira pukul 11.00 wib.

Kedua pelaku  yakni Abdul alias Bedul (34) warga Jl.Budi Luhur No.67 Kel.Sei Kambing Kec. Medan Helvetia dan Sugianta (43) warga Jl.Sei Kapuas No.70 A Kel.Babura Kec.Medan Sunggal yang saat beraksi mengendarai sepeda motor kini sudah ditahan.

Informasi diperoleh, saat kejadian salah seorang pelaku Abdul alias Bedul yang dibonceng merampas HP korban Rika Andriani (25) warga Jl.Darmais III  Komp.Veteran Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang usai menelepon di rumah orang tuanya.

Terkejut tiba tiba HP-nya dirampas pelaku, korban berteriak maling yang mengundang perhatian warga.

Warga langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. Oleh sebagian warga menghubungi Polsek Helvetia.

"Begitu menerima laporan warga, anggota kita turunkan langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolsek Helvetia, Kompol Trilla Murni kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).

Juga turut diamankan satu sepeda motor Honda Beat BK 4220 ABS dan satu unit HP Android merk Samsung.

"Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun," tambah Kapolsek. (jo). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini