Bawaslu Tapsel Gelar Rapat Koordinasi Penertiban APK Jelang Masa Tenang

Sebarkan:

TapanuliSelatan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Tapanuli Selatan menggelar pelaksanaan rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye (APK), yang dimulai pukul 15.00 Wib, bertempat di aula Bawaslu jalan Willian Iskandar kelurahan Sadabuan, kota Padangsidimpuan, Sabtu, (13/04/2019).

Kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan yakni untuk menjalin sinergitas bersama Polres Tapsel, Partai Politik (Parpol), dan Satpol PP dalam melaksanakan penertiban APK diwilayah kabupaten Tapanuli Selatan. Rapat koordinasi ini digelar karena mengingat  berakhirnya masa kampanye tanggal 13 April 2019 yang dimana akan memasuki masa tenang, dimana tidak boleh lagi melakukan kampanye selama tiga hari menjelang pemilu nanti.

Ketua Bawaslu Tapanuli Selatan DR. SL. Simbolon MAg dalam arahannya mengatakan, dalam rangka melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) diwilayah kabupaten Tapanuli Selatan perlu mengadakan rakor bersama seluruh peserta pemilu, Partai Politik satpol PP dan pihak kepolisian. "Rakor sangat perlu dilakukan sebelum penertiban," ucapnya, Sabtu, (13/04/2019).

Menurutnya, rapat tersebut sebagai upaya sinergitas Bawaslu  dengan pihak Terkait untuk menertibkan pemasangan APK yang mulai semraut. Rakor ini  juga sekaligus sebagai media silaturahim Bawaslu dengan seluruh peserta pemilu dan partai politik dalam menciptakan pesta demokrasi yang sejuk dan komunikatif. Simbolon menjelaskan rakor ini sekaligus memperkuat kembali komitmen terhadap semua aturan selama kampanye, dari peserta pemilu partai politik.

"Kami ingin menjalin sinergitas bersama pihak satpol PP dan Polres Tapsel serta mengajak peserta pemilu dan partai politik untuk ikut berpartisipasi dan terlibat langsung dalam penertiban APK. Tentu sinergitas tersebut sangat kita harapkan, dalam menciptakan pesta demokrasi yang kondusif dan edukatif," terang Simbolon.

Tidak itu saja dijelaskannya bahwa, penertiban ini juga mengajak langsung Parpol untuk ikut menurunkan alat peraga kampanye, agar peserta pemilu partai politik dapat berpartisilasi dalam membatu Satpol PP dan lihak kepolisian dalam melakuakan penertiban.

Simbolon menegaskan, pemilu yang demokratis dan berkualitas akan terwujud jika semua pihak mengikuti aturan. Pungkasnya. Informasi dari Bawaslu Tapsel penertiban APK diwilayah kabupaten Tapanuli Selatan akan dilaksanakan pada pukul 09.00 Wib hari Minggu 14 - 16 April 2019 dan semua sepakat titik kumpul dikantor Bawaslu Tapanuli Selatan. Turur hadir rakor tersebut, Komisioner Bawaslu, bendahara, seluru staff bawaslu tapsel, Kapolres Tapsel yang mewakili, Gakumdu Polres Tapsel, Kasatpol PP, Kepala kejaksaan negeri Tapsel yang mewakili, para peserta pemilu dan partai politik. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini