Polsek Stabat Ringkus Penjual Sabu

Sebarkan:

Langkat - Polsek Stabat meringkus penjual narkoba, berikut menyita barang buktinya di Pasar IV Rejo Sari Desa Kwala Begumit, Kecamatan Satabat, Kabupaten Langkat, Senin (18/3/19) pukul 23.30 WIB.

Tersangka JAF alias Firmansyah (33) warga Pasar IV Rejo Sari Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, kini sudah mendekam di dalam sel tahanan Polisi.
Petugas juga menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip, sebungkus kotak rokok dan 7 bungkus plastik kecil berisi sabu.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kanit Reskrim Polsek Stabat Iptu Mardianto, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/3/19) membenarkan penangkapan tersebut dan mengakui tersangka sudah mendekam di dalam sel tahanan Polisi.

Dijelaskannya, malam itu Kapolsek Stabat AKB B.Girsang mendapat informasi dari masyarakat  bahwa diseputaran Jalan Kebun deka Pasar IV Rejo Sari Kwala Begumit Kecamatan Stabat sering dijadikan orang-orang sebagai tempat transaksi narkoba.

Kemudian, Kapolsek Stabat langsung memerintahkan personel Reskrim Polsek Stabat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Mardianto untuk segera meluncur ke tempat kejadian perkara guna mengecek informasi tersebut.


Setibanya dilokasi, petugas merasa curiga dengan seorang laki-laki yang sedang berdiri sendirian di pinggir Jalan Kebun itu dan langsung diamankan. Namun saat hendak ditangkap pria tersebut langsung menjatuhkan plastik tepat di depannya.

Selanjutnya, petugas mengambil bungkus plastik putih yang dibuang pria itu dan setelah dibuka didalamnya terdapat bungkus kotak rokok dan di dalamnya terdapat 7 bungkus plastik kecil didalamnya berisi sabu.

"Ketika diintrogasi, tersangka kepada petugas mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya. Guna kepentingan penyidikan selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti tersebut dibawa dan di amankan ke Polsek Stabat," jelas Kanit.(hendra). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini