Pemuda Ini Tertangkap Curi Handphone di Toko Ponsel

Sebarkan:
Ade Firmansyah

Tanjung Morawa | Ade Firmansyah (24) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Tanjung Morawa Deliserdang usai kedapatan mencuri satu unit Hand Pone seharga 2,5 juta di counter penjualan HP di toko ponsel Alfa Celuler di Pasar XV Dusun VI Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa pada hari selasa tanggal 26 Maret 2019 sekitar pukul 11.20 Wib lalu.

Terungkapnya aksi pencurian tersebut setelah Suci  Paramitha korban pemilik toko ponsel merasa kehilangan HP miliknya setelah memeriksa CCTV  ia baru mengetahui kalau HP miliknya dicuri pelaku yang saat itu pura pura membeli lalu melarikan diri .

Korban membuat pengaduan dan Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian dirumahnya yang terletak di  Pasar XIV Gg Sepakat Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Sabtu 30/03 pagi tadi.

Pelaku di gelandang ke Polsek Tanjung Morawa setelah dilakukan interogasi pelakupun mengakui perbuatannya ,ia mengaku sudah menjual HP tersebut dan uangnya dipakai untuk berdoa foya dan beli baju baru .


Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH saat dikonfirmasi  Sabtu tanggal 30 Maret  2019 membenarkan peristiwa ini .

Tadi sekitar pukul 04.30 wib, unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bersama kadus telah mengamankan pelaku setelah di interogasi bahwa pelaku mengakui telah mencuri 1 (satu) unit hp merek Oppo tipe A71 warna emas dgn imei 1 : 868836031869033, imei 2 868836031869025 di toko ponsel Alfa Celuler di Pasar XV Dusun VI Medan Sinembah tanjung Morawa selanjutnya unit Reskrim memboyong ke Mako untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

"Tersangka kita jerat dengan KUHP pasal pencurian siang hari 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Kini tersangka dijebloskan kesel tahanan Polsek Tanjung Morawa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya .(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini