GEMA PALUTA Minta Kanwil BPN Buka Data HGU Perkebunan Sawit

Sebarkan:

Paluta - Isu penguasaan lahan dengan jumlah besar oleh segelintir orang melalui berbagai jenis perizinan mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bagunan (HGB), Hutan Tanah Industri (HTI), dan skema perizinan lainnya telah melahirkan banyak ketimpangan kususnya di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Kondisi yang kian memburuk ini tak terlepas dari pantauan berbagai kalangan aktivis yang ada di wilayah tersebut, karena dianggap melanggar dasar Negara yang bertujuan menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat Paluta.

Mencermati hal itu, Iman Harahap, Wakil Ketua Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (GEMA PALUTA) yang juga aktif menyuarakan pelanggaran-pelanggaran lingkungan yang sering dilakukan oleh perusahan swasta perkebunan mendesak pemerintah daerah Paluta untuk membuka data lahan HGU yang ada di Paluta

“Agar tidak ada konflik agraria di Bumi Balakka ini, kiranya pemerintah daerah segera mengambil sikap tegas dengan membuka data lahan HGU yang ada di Paluta ini biar semuanya jelas. Agar rakyat ini tau semua mana HGU yang benar dan mana yang bermasalah,” kata Iman, Jumat(15/03/2019).

Guna menjamin keberlangsungan sumber kehidupan rakyat serta mandat konstitusional dalam penegakan hukum Agraria, Iman meminta pemerintah daerah terkusus Kanwil Badan Pertanahan Nasional wilayah Sumut membuka data lahan HGU yang ada guna meminimalisir kejahatan lingkungan seperti alih fungsi kawasan hutan lindung oleh perusahan perkebunan swasta yang ada di Paluta.

“Kanwil BPN Sumut harus jalankan keputusan Mahkamah Agung Nomor 121K/TUN/2017 yaitu membuka membuka informasi publik mengenai izin Hak Guna Usaha (HGU) di bawah kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Disini kita tau banyak perkebunan swasta jangan sampai dibiarkan jika melakukan alih fungsi lahan hutan,” terangnya lagi.

Untuk pemerintah Provinsi dan Kabupaten, lanjutI man haru serius menegakan dan menjalankan Inpres Nomor 8 tahun 2018 tentang tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit agar tidak ada lagi kejahatan lingkungan yang dilakukan terus menerus.

“Masyarakat tidak mau ada lagi perusakan hutan dan alih fungsi hutan menjadi perkebunan. Jangan sampai masyarakat ini menganggap begitu perusahaan perkebunan swasta merambah kawasan hutan dibiarkan saja, tapi kalau masyarakat yang garap langsung di hukum. Kan tidak benar ini,” tegas Iman.

Dalam waktu dekat, sambungnya lagi, Gema Paluta bersama LKLH Sumut  akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jendra Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan GAKUM kasi 1 Medan untuk menindaklanjuti pelanggaran dan kejahatan lingkungan yang dilakukan perkebunan sawit yang ada diPaluta.

“Kami sudah koordinasi dengan BPN LKLH pusat agar dan GAKUM kasi 1 di Medan dalam penegakan kejahatan lingkungan serta alih fungsi kawasan hutan supaya semua permasahalan ini bisa ditindaklanjuti,” tutup Iman mengakhiri.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini