Bupati Aceh Jaya Ingatkan 247 CPNS Lulus Formasi 2018 Wajib Punya KTP Aceh Jaya

Sebarkan:
Bupati Aceh Jaya, Drs. H. T. Irfan TB, serahkan SK kepada tiga CPNS yang lulus Formasi 2018 secara simbolis di Aula DPMPKB Aceh Jaya, Senin (18/3)
Bupati Aceh Jaya, Drs. H. T. Irfan TB, serahkan SK kepada tiga CPNS yang lulus Formasi 2018 secara simbolis di Aula DPMPKB Aceh Jaya, Senin (18/3)

ACEH | Sebanyak 247 CPNS Aceh Jaya yang lulus formasi tahun 2018 kemarin menerima Surat Keputusan (SK) di Aula DPMPKB Aceh Jaya, Senin (18/3).

Bupati Aceh Jaya, T. Irfan TB di sela penyerahan SK secara simbolis kepada tiga orang CPNS mengatakan, 247 CPNS yang telah lulus di Kabupaten Aceh Jaya dari berbagai Formasi yang diterima kemarin, wajib segera memiliki KTP Aceh Jaya.

“Sedangkan kepada CPNS yang sudah mengantongi KTP Aceh Jaya sudah boleh diserahkan SK CPNS. Saya mengingatkan, apabila CPNS yang diserahkan SK CPNS ada yang belum ber KTP Aceh Jaya, maka saya akan berhentikan saudara,” warrning Bupati Aceh Jaya.

Alasan Drs.H. T. Irfan TB memberikan warning kepada Para CPNS yang telah lulus di Aceh Jaya bukan tidak beralasan. Berdasarkan pengalaman yang lalu, ada PNS yang belum sampai masa baktinya di Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan Perjanjian integritas mereka minta pindah.

Untuk itu, berdasarkan hal tersebut, Irfan TB berharap kepada CPNS yang telah lulus yang menerima SK CPNS kemarin agar segera mengurus indentitasnya menjadi warga Aceh Jaya serta dapat beradaptasi dengan masyarakat Aceh Jaya serta tidak boleh pindah sebelum masa perjanjian fakta integritas sepuluh tahun mengabdi.


Sementara Kepala BPKSDM Aceh Jaya, Yasmar Hijar, mengatakan kepada CPNS yang telah menerima SK CPNS nantinya akan mengikutii jabatan (laksas) selama 51 hari, akan dibagi menjadi enam angkatan.

“Direncakanan BKPSDM akan melaksanakan di Kabupaten Aceh Jaya. Kalau mendapat persetujuan dari BPKPSDM Aceh setelah dilakukan peninjaun kelayakan fasilitas tempat di Aceh Jaya,” Kata Yasmar Hijar.(darma)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini