9 Kg Sabu Gagal Beredar di Medan

Sebarkan:
Satres Narkoba Polrestabes Medan gagalkan peredaran 9 kg sabu
MEDAN | Sebanyak 9 Kg sabu jaringan Aceh digagalkan Satres Narkoba Polrestabes Medan dari dua lokasi berbeda. Dua pelaku yang berperan sebagai penyimpan dan pengedar sabu serta seorang kurir turut diamankan.

"Pengungkapan 8 kg sabu berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa ada seseorang yang menyimpan sabu asal Aceh di rumah. Dari hasil penyelidikan petugas mengetahui keberadaan tersangka, AY yang saat itu melintas di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba, AKBP Rafael, Wakasat Narkoba, Kompol Pardamean Hutahean dan Kanit II/Idik, AKP Rapi saat merilis kasus ini, Kamis (14/3/2019) di Mapolrestabes Medan.

Tak lama kemudian, tersangka AY yang diamankan menunjukkan di mana menyimpan sabu itu di rumahnya Komplek Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari lokasi disita barang bukti 8 kg sabu yang disimpan di dalam koper.

"Dari pengakuan tersangka sabu itu dikirim seseorang dari Aceh berinisial MD melalui kurir berinisial AK yang keduanya kini sedang diburu (DPO). Tersangka dijanjikan imbalan Rp 50 juta untuk menyimpan barang terlarang itu," tambah Kapolrestabes Medan.


Dan penangkapan 1 Kg sabu berawal dari informasi yang menyebutkan adanya pengiriman sabu asal Aceh ke Medan via bus. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengetahui keberadaan kurir, ZR yang berada di loket bus Sempati Star Jalan Asrama Kecamatan Medan Helvetia. Tak lama kemudian, petugas mengamankan tersangka bersama barang bukti 1 kg sabu.
Tersangka mengaku disuruh  tersangka, H (yang kini sudah DPO) untuk mengantarkan sabu dari Pidie Jaya menuju Medan. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini