Satreskrim Polres Nias Selatan Ringkus Pelaku Pungutan Biaya Sertifikat Tanah

Sebarkan:
Satreskrim Polres Nias Selatan Ringkus Pelaku Pungutan Biaya Sertifikat Tanah
Satreskrim Polres Nias Selatan Ringkus Pelaku Pungutan Biaya Sertifikat Tanah


NIAS SELATAN | Satuan Reskrim Polres Nias Selatan, tengah melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan/ pungutan liar dengan modus pembuatan sertifikat tanah milik korban, Rabu (13/02/2019).

Hal tersebut disampaikan, Paur Subbag Humas Polres Nias Selatan, Brigadir Dian Octo Pratama Lumban Tobing, Kamis (14/02/2019) melalui Press Release atas kasus tersebut.

Dian menyebutkan berdasarkan Laporan Polisi LP Nomor : 28/ II / 2019/ SPK "A" / SU / Res Nisel, 10 Februari 2019 atas nama Korban Samsul Duha, maka pihak Kepolisian Resor Nias Selatan Daerah Sumatera Utara, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku Rio James Parulian Pardede.

Saat itu, korban Samsul Duha, ingin membuat sertifikat tanah di kantor BPN Kabupaten Nias Selatan, saat itu pelaku mengaku sebagai pegawai di kantor BPN disitu dan menawarkan korban untuk memberikan bantuan pengurusan sertifikat tanah tersebut.


Sehingga pelaku turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah milik korban dan meminta uang sebesar Rp 2.800.000.- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk biaya sertifikat tanah tersebut. Hingga kini sertifikat tanah tersebut belum selesai, dan dokumen sertifikat milik korban belum terdaftar di kantor BPN Kabupaten Nias Selatan.

Pelaku, Rio James Parulian Pardede, tengah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Nias Selatan di kantor BPN dan boyong ke Mapolres Nias Selatan guna melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. terang tobing. (Marinus Lase)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini