Empat Satpam UNIMED Pelaku Penganiayaan Maut Akhirnya Diringkus, 7 Tersangka Lain Masih Diburu

Sebarkan:
DIAMANKAN: Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira saat memaparkan empat pelaku.
DIAMANKAN: Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira saat memaparkan empat pelaku.
MEDAN|Empat satuan pengamanan (satpam) kampus Unimed yang melakukan penganiayaan terhadap 2 korban hingga berujung tewas diringkus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan. Sedangkan tujuh pelaku  lainnya masih diburu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto melalui Kasar Reskrim, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kanit Pidum, Iptu M Said Husen saat memaparkan kasus ini, Sabtu (23/2/2019) di Mapolrestabes Medan mengatakan, empat satpam kampus Unimed yang sudah diamankan yakni, MAP (22) warga Jalan Sutomo Ujung, Gang Yahya, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, BP (18) warga Jalan Tembung, Pasar IX, Gang Mawar V, Kecamatan Percut Seituan, MAK (21) warga Marelan, Pasar II Barat, Gang Berani, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan FZ (26) warga Jalan Pancing I, Lingkungan V, Mabar Ilir.
"Tujuh pelaku lagi masih kita buru," kata Kasat.

Diamankannya ke empat tersangka menindaklanjuti informasi yang sempat viral di media sosial (medos) soal dua pria yang dituduh mencuri helm dianiaya hingga berujung tewas pada, Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.

Mengetahui informasi ini petugas langsung mendalami kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan  mengamankan 3 pelaku yang juga Satpam Unimed pada, Rabu (20/2/2019). Besoknya, Kamis (21/2) petugas membekuk seorang pelaku lainnya.

Tambah Kasat, dari hasil.pemeriksaan ke empatnya ini tidak memiliki sertifikat satpam. Untuk itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan alih daya (outsourcing) jasa keamanan tempat mereka bekerja.
 "Kita juga akan menyelidiki apakah jasa penyalur Satpam itu legal atau tidak," tambahnya.

Kasat Reskrim menjelaskan
para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke (3e) Jo 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara.


Sebelumnya, dua pria yang dituding mencuri helm yakni, Joni Pernando Silalahi  (30) warga Jalan Tangkul I Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung dan Steven Sihombing (21) warga Jalan Perjuangan Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung dianiaya di Kampus Unimed Jalan Selamat Ketaren/Pasar V Timur Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (19/2) sore.

Dengan kondisi sekarat, kedua pria naas itu kemudian dibawa ke RS Haji, namun akibat luka parah di sekujur tubuhnya keduanya akhirnya tewas. Seorang pelaku juga dikabarkan anak seorang pensiunan polisi. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini