Polres Nias Amankan Kurir Sabu di Pelabuhan Angin Gunungsitoli

Sebarkan:
NIAS|Polres Nias melalui Resnarkoba mengamankan salah seorang warga Kota Gunungsitoli berinisial JKZ alias Iwan (36) karena terbukti membawa narkoba jenis sabu, Senin (31/12/2018).

Hal itu dikatakan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan,S.Ik,MH dalam konferensi pers di Lobi  Mapolres Nias, Selasa (02/01/2019).

Disampaikan Deni, pelaku diamankan setiba di Pelabuhan Angin Gunungsitoli pada pukul 09:00 WIB (pagi) setelah Sat Resnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi pada Minggu (30/12/2018), JKZ alias Iwan dari Pelabuhan Singkil menuju ke Pelabuhan Angin Gunungsitoli dengan menaiki KMP Singkil dan akan tiba di Pelabuhan Angin Gunungsitoli pada hari Senin, 31 Desember 2018 dengan membawa narkotika jenis sabu.

Dari pelaku didapat 20 plastik klep yang berisi butiran menyerupai kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 12 gram yang disimpan di bawa stiur mobil yang dikemudikan pelaku.

Selain itu terhadap pelaku telah diamankan 1 buah HP merk Nokia dan 1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BK 8407 CC.

Barang haram tersebut pelaku akan mengedarkan di wilayah Kota Gunungsitoli menjelang perayaan pergantian malam tahun baru, ujar Kapolres.



Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 (2), subs 112 ayat 1 (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun (Pasal 114).(Marinus Lase)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini